Awas Investasi Kewenangan Pusat di RUU Cipta Kerja Terlalu Besar

oleh -536 views
oleh
536 views
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina kembali mengkritisi RUU Cipta Kerja khusunya draf terkait investasi, Senin 23/8 (foto: dok/nzcenter)

Jakarta,—-Anggota DPR RI komisi VI, Hj. Nevi Zuairina kembali menebar kritikan pedas terkait draft investasi di RUU Cipta Kerja.

Anggota Fraksi PKS DPR RI ini menilai investasi pada RUU Cipta Kerja secara khusus tercantum pada Bab X tentang Investasi menjadi pintu sangat lebar penguasaan asing atas aset strategis negara yakni lahan.

“Bahkan kententuan pasal tentang investasi ini tersebar dalam Bab dan Pasal lainnya terkait penanaman modal asing di berbagai sektor di tanah air. Saya khawatir lahan strategis negara bisa dikuasai asing semua, kalau draft di Bab itu disahkan,”ujar Nevi Zuairina Senin 23/8 di Jakarta.

Nevi mengatakan, Fraksi PKD memberi tiga catatan penting tentang Bab X ini. Pertama, Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Kedua, Tujuan dan skema investasi yang dilakukan berpotensi menabrak UUD NRI Pasal 33. Ketiga, persoalan aspek kelembagaan juga menjadi poin penting untuk diperbaiki.

“Ada yang timpang pada RUU Cipta Kerja ini. Besarnya kewenangan pusat dengan mengkerdilkan kewenangan daerah. Begitu besarnya kewenangan pusat, akan menjadi ruang yang sangat besar pada prilaku penyimpangan atas oknum. Sudah sering kejadian, dimana kekuasaan sangat besar akan menciptakan penyimpangan-penyimpangan,”ujar Nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini melanjutkan, bahwa berbahayanya dihapusnya klausul perizinan di RUU Cipta Kerja di mana atauran yang dihapus sudah diatur dengan jelas dalam UU Existing akan mengakibatkan persoalan lanjutan.

Kontrol investasi asing yang longgar ujungan adalah penguasaan lahan. Sebagai contoh kata Nevi ketentuan yang sangat meresahkan adalah di Bab III Pasal 29 tentang Kemudahan Pelaku Usaha mendapatkan perizinan, khususnya pelaku usaha asing. Pada Bab ini, RUU Cipta Kerja mengubah ketentuan dalam UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Terkait investasi asing, setidaknya ada 2 pasal yang dihapus dalam Bab ini, yaitu pasal 39 ayat 2 dan 3, serta pasal 40.

“Jangan Sampai status aset negara yang berubah menjadi milik lembaga. Ini sama saja melanggar Undang-Undang Dasar yang memberikan jaminan hidup bagi seluruh warga negara. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Bila instrumen yang seharusnya dikuasai negara tapi dikuasai privat bahkan asing maka akan memicu ketidakadilan,”ujar Nevi.(rilis: nzcenter)