Awas Kena Blok, Registrasi Ulang Nomor Seluler Anda

oleh -1,289 views
oleh
1,289 views
Mulyadi Indra, Telkomsel tengah siapkan proses register ulang pelanggan kartu prabayar Telkomsel, Kamis 12/10 di Padang. (foto: wanteha)
Mulyadi Indra, Telkomsel tengah siapkan proses register ulang pelanggan kartu prabayar Telkomsel, Kamis 12/10 di Padang. (foto: wanteha)

Padang,—Heboh registrasi ulang nomor seluler dengan mengisikan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi pembicaraan berbagai kalangan pengguna seluler.

Apalagi yang mengumumkan otoritas negara yakni Kementerian Konunikasi dan informasi, para pelanggan kartu selular pun sudah ada menerima pesan singkat atau SMS tentang kembali meregistrasi ulang nomor seluluar atau ponselnya.

Pelanggan kartu handphone pun mulai bertanya tanya, apa dan bagaimana maksud pesan yang diterimanya. Seperti Vera pelanggan Telkomsel yang tak mengerti arti pesan diterimanya, dia menyebutkan maksudnya apa dan harus bagaimana ujarnya saat menerima pesan singkat.

Ibu rumah tangga itu tak perlu menunggu lama, Mulyadi Indra dari Telkomsel  Padang membenarkan terhitung tanggal 31 Oktober 2017 sampai batasnya 28 Febuari 2018 pengguna kartu seluler harus registrasi ulang.

Tapi Mulyadi mengatakan belum dapat update lengkap, apakah jika tidak registrasi ulang kartu kena blokir.

“Soal blokir kami belum dapat update info dari Telkomsel Pusat,”ujar Mulyadi dihubungi, Kamis 12/10 sore.

Menurut Mulyadi pelanggan Telkomsel saat ini dapat melakukan beberapa langkah yakni; pelanggan eksisting diinformasikan Telkonsel via email, sms dan aplikasi my telkomsel.

“Untuk pelanggan baru, kami menggandeng kerjasama dengan outlet soal bentuknya masih diproses di kantor pusat,”ujarnya.

Namun hingga sekarang kata Mulyadi Indra pihak Telkomsel di Sumatera Barat masih menyusun materinya untuk diedarkan ke pelanggan.

“Kalau materi udah clear kita kirim  melalui link di my telkomsel dan pelanggan bisa melihat di sana lengkapnya,”ujar Mulyadi.

Seperti dilansir dari berbagai media, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pelanggan seluler prabayar untuk registrasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Dan Bila diabaikan, sejumlah pemblokiran akan menanti pelanggan seluler prabayar itu.

Penetapan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Ini bukan sesuatu yang sulit. Jadi, silahkan nanti mengikuti prosedur dengan benar karena tanpa melakukan itu, akan kena berbagai akibat. Misalnya, pemblokiran layanan panggilan dan pesan singkat,” ujar Dirjen Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli di Jakarta dikutip dari detik.com.

Kewajiban registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018. Bila pelanggan melampaui batas akhir registrasi, maka akan diberi masa tenggang itu bisa berdampak pada pemblokiran layanan secara bertahap.

Jika pelanggan prabayar tidak registrasi ulang akan diblokir layanan panggilan keluar, masuk, serta SMS yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.

Begitu juga pemblokiran layanan internet, apabila pelanggan prabayar masih bandel tidak registrasi ulang yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.

“Jadi, (tidak registrasi prabayar) ada akibat-akibat tapi kami lakukan secara bertahap. Pertama panggilan keluar, lalu panggilan masuk, baru seluruhnya,” ujar Dirjend.

Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Selain itu, pelanggan prabayar bisa menempuh jalur gerai masing-masing operator apabila mengalami masalah saat melakukan registrasi.

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil berhasil. (*/wanteha)