Awas Pak Hakim… Kini Ada KY di Sumbar

oleh -263 views
oleh
263 views
Suwirpen Suib terima KY Penghubung Sumbar, kini ada KY tentu akan meningkatkan profesional hakim di Sumbar, Kamis 19/1-2023. (ck)

Padang,— Konisi Yudisial (KY) telah memiliki penghubung Sumatera Barat, Kamis siang KY Penghubung Sumbar menemui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib.

Suirpen saat bertemu menyambut baik kehadiran KY Penghubung Wilyah Sumatra Barat (Sumbar).

“KY Penghubung terbilang baru, tentu kita berharap hadirnya KY di Sumbar ini masyarakat berharap keadilan dan kesetaraan hukum masyarakat akan semakin terjamin. Kita percaya selama ini proses peradilan dan hakim-hakim kita telah bekerja secara profesional. Dengan adanya lembaga KY ini tentu nantinya proses hukum yang dijalani masyarakat akan menjadi lebih baik lagi karena ada lembaga yang bisa mendampingi atau mengawasi kerja hakim,” ujar Suwirpen.

Ky Penguubung Wilayah Sumbar kata Suwirpen Suib mengatakan adanya KY masyarakat bisa melaporkan jika ada kecurigaan terkait tidak profesional atau tidak adilnya proses peradilan di pengadilan.

“Selain itu bisa pula meminta pendampingan jika ada kekhawatiran proses peradilan di pengadilan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga bisa mengantipasi sejak awal,” katanya.

Suwirpen menyampaikan sebagai lembaga pemerintahan, DPRD menyambut baik dan mengapresiasi keberadaan seluruh lembaga, termasuk lembaga vertikal.

“Selama ini KY kita tahunya ada di pusat, yakni di Jakarta. Dengan ada di Sumbar maka kita menyambut gembira dan bersyukur,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Penghubung KY wilayah Sumbar, Feri Ardila mengatakan kunjungan mereka datang ke DPRD Sumbar untuk memperkenalkan keberadaan KY sekaligus memaparkan tentang tugas serta fungsi KY.

“Karena KY di Sumbar tergolong masih baru jadi kita memperbanyak perkenalan dan sosialisasi,” katanya.

KY Penghubung Wilayah Sumbar dilantik pada Tahun 2022 lalu dan berkantor di jalan Asahan Padang. Feri memaparkan tugas KY salah satunya memantau pelaksanaan persidangan terutama pengawasan hakim. Misalnya ada indikasi dugaan pelanggaran.

“Kami bukan hanya menerima laporan terkait pelanggaran etik. Kami juga bisa menerima permohonan pemantauan persidangan. Misalnya ada masyarakat pencari keadilan yang merasa bahwa proses persidangannya itu harus dipantau, kami bisa melakukan pemantauan,” paparnya.

Selain itu, ada pula namanya pemantauan inisiatif, misalnya perkara yang menarik perhatian publik.

“Misalnya kemarin itu ada kasus terkait pembangunan tol. Itu sudah dipantau oleh KY,” ujar Feri. (ck)