Awas!!! Teknologi Bisa Penjarakan Kamu

oleh -123 views
oleh
123 views
Pecahh.. PGTs seri 3 di SMAN 3 Padang, Selasa 18/9-2022. (prdi)

Padang,— Kembali Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 3 dilaksanakan, kali ini Ketua DPC Peradi Kota Padang Miko Kamal bersama tim menyasar SMAN 3 Padang. PGtS diikuti oleh 158 peserta, Selasa 18 Oktober 2022. Dimulai pukul 10.30 dan berakhir pada pukul 12.00 WIB.

Kepala Sekolah SMAN 3 Padang Dra, Ifna Sukma, MP.d. ucapkan terima kasih kepada DPC Peradi yang memberika  pencerahan hukum kepada siswa SMAN 3 Padang.

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M. PhD dalam paparannya menekankan pentingnya murid-murid SMAN 3 Padang memahami risiko hukum penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.

Miko mencontohkan bahwa sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016, setiap orang yang mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan asusila diancam dengan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 Milyar.

“Anak-anak harus sangat berhati-hati dalam menggunakan gadget agar tidak tersandung kasus hukum,” ujar Miko Kamal.

Peradi Goes To School (PGtS) seri 3 ini dihadiri oleh pengurus Komite Sekolah SMAN 3 Sukri Umar dan Marlim. Juga turut hadir alumni SMAN 3 Padang Firman Wanipin.

Sementara itu, dari pengurus dan anggota Peradi Cabang Padang yang hadir adalah Wilson Saputra, Yudhi Frimayuda, Rezki Februrianto, Adrian, Erpina, Susan, Yusi Marlina, Husnul Fajri, Newton Nusantara, Wendi dan Suci.

Di sela-sela diskusi yang dimoderatori oleh Rezki Februarianto itu dikutip daari siaran pers DPC Peradi Padang, juga dibagikan buku karangan Miko Kamal yang berjudul Berkota Berbangsa Bernegara sebagai door prize.(rls/adr)