Awasi Perdagangan Komiditi, Peran BAPPEBTI Harus Optimal

oleh -311 views
oleh
311 views
Nevi Zuairina minta peran BAPPEBTI lebih optimal, Rabu 17/2 (foto: dok)

Jakarta,—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dalam melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.

Keberadaan BAPPEBTI dijamin Undang-undang No 10 Tahun 2011, tentang Perdagangan Berjangka Komiditi.

“Meskipun baru sekitar 0,5 persen hingga 1 persen penduduk Indonesia melakukan investasi trading industri ini, tetapi Pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap industri ini,” ujar Anggota Komisii VI DPR RI Nevi Zuairina, Rabu 17/2.

Nevy menambahkan walaupun pasarnya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jasa keuangan, pasar modal, ataupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB), akan tetapi pertumbuhan Pasar Berjangka Komiditi (PBK) sepanjang kuartal I-2020 cukup baik yaitu tumbuh sebesar 40,58 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Oleh karena itu kata Nevi Zuairina perlu adanya dukungan pemerintah terhadap industri berjangka komoditi, agar ke depannya industri tersebut dapat semakin berkembang.

“Berdasarkan amanah UU No 10 tahun 2011 pada Pasal 4 ayat (2), BAPPEBTI berada di bawah Menteri Perdagangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Oleh karena itu, sebaiknya apa yang sudah ada pada BAPPEBTI saat ini dimaksimalkan dalam rangka menjalankan amanah UU”, ujar Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat II itu.

Selain itu kata Nevi perlu adanya koordinasi yang baik antar Kementerian/Lembaga terkait untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas investasi di Indonesia.

“Mengingat selama ini BAPPEBTI bersama OJK dan beberapa institusi lain telah berada dalam Tim Satuan Petugas Waspada Investasi untuk melakukan tugas dan fungsinya dalam menangani pengaduan terkait masalah investasi, serta menegakkan hukum atas investasi produk keuangan yang bermasalah sesuai dengan kewenangannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Nevi. (rilis: nzvoice)