Awasss, Dewan Pers Bisa Cabut Kartu Kompetensi Wartawan

oleh -989 views
oleh
989 views
Anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi pastikan kartu kompetensi wartawan bisa dicabut, Padang 6/9. (foto: own)

Padang,—Awas para wartawan pemegang kartu kompetensi, mulai wartawan kompetensi Muda, Madya maupun Utama, sekali melakukan kesalahan jurnalistik fatal, tidak ada ampun, Dewan Pers pasti mencabut kartu kompetensinya.

“Kita pasti pantau, bahkan lewat pengaduan masyarakat sesuai UU Pers, wartawan pemegang kartu kompetensi bisa direkomendasikan kartunya dicabut,”ujar Anggota Dewan Pers  Anthonius Jimmy Silalahi dihadapan wartawan pada seminar Bakti Untuk Negeri dengan tema besar  “Penguatan dan Pemberdayaan Ekosistem Pers melalui Ketersediaan Telekomunikasi dan Informasi di Padang 6/9.

Menurut Jimmy pencabutan kartu kompetensi wartawan terjadi tidak serta merta, berangkat dari temuan atau laporan masyarakat kepada Dewan Pers.

“Yang pasti terjadi pelanggaran berat kode etik jurnalistik seperti plagiat, berita bohong, kloning dan suap, memeras narasumber, ada laporan, maka wartawan pemilik kartu kompetensinya bisa dicabut dan tidak bisa ikut uji kompetensi selamanya atau pelanggaran lain kartunya dicabut dan bisa ikut ujian lagi dua tahun setelah sanksi dijatuhkan,”ujar Jimmy.

Juga evakuasi dilakukan Dewan Pers terhadap perusahaan pers terverifikasi Dewan Pers.

“Bagi media lolos verifikasi Dewan pers, tapi dalam prakteknya tidak memenuhi kriteria perusahaa pers, seperti tidak menggaji wartawan sesuai standar, dilaporkan, kalau perusahaan verifikasi maka kita rekomendasikan dicabut,”ujarnya yang juga diperkuat Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi.

Kompetensi wartawan dilakukan  Dewan Pers beranjak dari Piagam Palembang yang semangatnya demi marwah jurnalistik.

Sedangkan soal kemerdekaan pers dan hak jawab sebagaimana diatur UU Pers, kata Imam Wahyudi tidak serta merta harus dipenuhi kalau ada sengketa dugaan pidana karya jurnalistik.

“UU Pers bukan lex specialist, tapi UU Pers sama kedudukannya dengan UU  lain, sehingga untuk antisipasi kriminalisasi jurnalistik, Dewan Pers melakukan MoU dengan lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung,”ujar Imam Wahyudi pada diskusi dipandu Ketua IJTI Sumbar Jhon Kambang.(own)