Ayah Bejat Disikat…

oleh -178 views
oleh
178 views
Ayah bejat cabuli anak kandung sendiri disikat Satreskrim Polres Dharmasraya. (eek)

Sijunjung,— Polisi pun bertindak, seorang ayah bejat disikat Polres Sijunjung Sumatera Barat.

Ayah bejat memperkosa anak kandung sendiri itu ditangkap Unit Opsnal Satreskrim dan Unit IV Satreskrim Polres Sijunjung Kamis 2/3-2023 malam dipimpin lansung Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.

Ditangkapnya ayah bejat, Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi,melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani Jumat 3/3-2023 membenarkan.

“Kami Satreskrim Polres Sijunjung telah mengamankan seorang laki dewasa,yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.

Tersangka  berinisial RK umur 27 tahunx dia diamankan di rumah orang tuanya daerah Tanjung Ampalu, Kabupaten Sijunjung.

Penangkapan tersebut kata AKP Abdul. Kadir Jailani berdasarkan laporan masyarakat ke Polres Sijunjung.Laporan polisi Nomor : LP / B / 14 / III / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 2 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana  persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Adanya laporan masyarakat tersebut, anggota kami Unit Opsnal slSatreskrim dan Unit IV Satreskrim Polres Sijunjung, melakukan penyidikan terhadap korban pencabulan tersebut.Ternyata korban berusia 8 tahun saat ini yang masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SD. Menyedikan sekali korban adalah Anak Kandung tersangka  Setelah mendapat keterangan pada saksi dan korban,” tim melakukan pencarian terhadap. tersangka,”ujar AKP Abdul Kadir Jailani.

Tersangka yang ayah kandung korban itu berhasil ditangkap di rumah orang tuanya daerah Tanjung Ampalu,”ujar Kasatreskrim Polres Sijunjung.

Bersama teraangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hijau dan putih satu helai celana panjang warna hijau, uang tunai Rp. 60.000.

“Terasangka sudah kita amankan di Polres Sijunjung,” ujar AKP. Abdul. Kadir Jailani.

Dan atas perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tersamgka dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1),“ ujar AKP Abdul Kadir Jailani (eek)