Ayo ASN Tingkatkan Kinerja, Tunjangan Fungsional Naik Tuh.

oleh -298 views
oleh
298 views
Guspardi puji keputusan lPresiden naikan tunjangan, ASN diminta lebih tingkatkan kinerja, Kamis 27/5-2021. (foto: dok)

Jakarta,—-Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo atas kenaikan tunjangan bagi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat pada ASN yang tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 30 Tahun 2021.

Peningkatan tunjangan fungsional ini harus disambut gembira dan syukur bagi  ASN  karena pemerintah telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada para aparatur negara,” ujar Guspardi, Kamis 27/5-2021..

Guspardi Gaus yakin atas keputusan memberi kenaikan tunjangan fugsional untuk  ASN sudah berdasarkan perhitungan yang matang dan sesuai kemampuan pemerintah.

Legislator asal Sumatera Barat ini pun menambahakan pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat ini diberikan bagi ASN yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD

“Untuk itu, diharapkan kenaikan tunjangan ini bisa memicu semangat para ASN bekerja lebih maksimal lagi dalam kondisi pandemi covid-19. Dan semestinya dibarengi dengan peningkatan kinerja ASN,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, seperti diberitakan peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila ASN diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian tunjangan yang diberikan:

Jabatan Fungsional

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000,00

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp 1.314.000,00

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp 1.120.000,00

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp 532.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyedia Rp 762.000,00

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp 436.000,00

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp 344.000,00

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp 289.000,00.

(***)