Ayo Cek, Terdaftarkah Anda di Daftar Pemilih Sementara?

oleh -701 views
oleh
701 views
Anggota KPU Sumbar Nova Indra ajak masyarakat untuk cek dan pastikan terdaftar di DPS, Kamis 21/6 (foto: rom)

Padang,—Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di seluruh Sumatera Barat (Sumbar) telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2019 di setiap Desa, Kelurahan, Nagari sejak 18 Juni 2018.

Anggota KPU Sumbar Nova Indra mengatakan memilih adalah hak sebagai warga negara oleh karena itu jangan sampai tidak terdaftar sebagai pemilih pada saat Pemilu 2019 yang akan datang.

“Dengan telah diumumkannya DPS di tingkat Desa, Kelurahan dan Nagari maka diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih sementara, ayo cek dan pastikan,” ujar Nova Indra melalui Watshap Masenger, Kamis 21/6.

Peran aktif dari peserta Pemilu, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait agar mendorong setiap warga atau keluarga kelompok masyarakat terkecil untuk memastikan terdaftar di DPS.

Nova Indra juga menambahkan, tanggapan masyarakat tentang DPS bisa langsung memberikan masukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingakat Desa, Kelurahan dan Nagari dari 18 Juni sampai 8 Juli 2018.

” Masukan dan tanggapan yang dimaksud antara lain, Pemilih telah memenuhi syarat tapi belum terdaftar di DPS, Pemilih di bawah 17 tahun saat hari pemunggutan suara dan belum kawin/menikah, Pemilih sudah pensiun dari TNI atau Polri, Pemilih yang telah meninggal dunia, Pemilih yang tidak berdomisili di Kelurahan, Desa atau Nagari, Pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali dan Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih,”ujar Nova Indra. (rom)