Badan Publik Penyelenggara Pemilu Komit Terbuka Informasi

oleh -475 views
oleh
475 views
Ketua KI Sumbar serahkan modul Perki Pemilu kepada Komisioner Bawaslu Pariaman Ulil Ambri, Kamis 11/4. (foto: ppid/kisb)

Pariaman,—KPU dan Bawaslu di Sumbar memastikan ketebukaan informasi Pemilu adalah keharusan dan menjadi pertaruhan untuk mendapatkan kepercayaan publik.

“Bawaslu untuk akses informasi terkait pengawasan adalah sebuah keharusan sesuai aturan keterbukaan informasi publik di Bawaslu,”ujar Komisioner Bawaslu Kota Pariaman Ulil Ambri kepada Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi saat monitoring dan evaluasi (Monev) Singkronisask Perki 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Sengeketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, Kamis 11/4 di Pariaman.

Sedangkan Ketua Bawaslu Agam Elvys di kantornya menegaskan sangat riskan bagi Bawaslu mempersulit akses informasi publik Pemilu.

“Bawaslu tertutup informasi ya bumerang, karena Bawaslu mengawasi Pemilu melibatkan partisipatif masyarakat,”ujarnya.

Tapi informasi terkait Pemilu di Bawaslu ada klasifikasinya sesuai dengan pola kerja yakni pencegahan, pengawasan dan penindakan.

“Kalau penindakan sebagai mahkota kerja Bawaslu, selagi proses memang masuk informasi dikecualikan, tapi kalau sudah diputus baru dipublis di papan informasi bahkan dapat disampaikan juga kepada pelapor,”ujar Elvys didampingi Komisoner Bawaslu Okta Muhlia, Hendra dan Eri di Lubuk Basung.

Sementara Komisioner KPU Agam Erkonolis mengatakan penghitungan suara TPS sangat terbuka dan bisa disaksikaan langsung oleh masyarakat di TPS.

“Sesuai aturan dikeluarkan KPU RI, pelaksanaan pemungutan suara di TPS hingga penghitungannya adalah informasi yang terbuka karena disaksikan baik saksi, pemantau dan Pengawas TPS serta masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris KPU Pariaman Hendri Jalal mengatakan ketebukaan informasi adalah syarat penting KPU meraih kepercayaan publik.

“Sehingga itu KPU Pusat dan KPU Sumbar selalu mewanti-wanti untuk terbuka informasi, selagi sesuai aturan berlaku tidak ada yang ditutup-tutupi dan layani setiap publik meminta informasi,”ujarnya.

Adrian Tuswandi tidak mensanksikan komitmen keterbukaan informasi di dua badan publik penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu.

“Komisi Informasi Sumbar tak meragukan lagi komitmen keterbukaan dan keuntungan badan publik menerapkan keterbukaan informasi publik. Sehingga itu Monev ke Bawaslu dan KPU bertajuk sinkronisasi terkait sah dan telah diundangkannya Perki Pemilu sejak 28 Februari lalu,”ujar Adrian.

Pada Perki 1 tahun 2019 ini menitik beratkan pelayanan informasi Pemilu dan Pemilihan cepat berdasarkan pelaksanaan tahapan.

“Termasuk dalam penyelesaian sengketa informasi Pemilu, majelis komisioer KI punya 14 hari memutuskan sengketa tersebut,”ujar Adrian. (rilis: ppid/kisb)