Bakal Calon DPD Jangan Serahkan Syarat Dukungan di Injury Time

oleh -928 views
oleh
928 views
Komisioner KPU Sumbar Nurhaida Yetti ingatkan bakal calon DPD serahkan syarat dukungan jangan tunggu waktu injuri time 26 April. (foto: romel)

Padang–Memasuki hari ketiga penyerahan syarat dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Sumbar masih minim bakal calon pendaftaran.

Sampai Selasa 24/4 siang baru lima bakal calon menyerahkan syarat dukungan, yang saat prosesi penyerahan berkas dipelototi oleh Bawaslu Sumbar.

Masa penyerahan dukungan hingga 26 April Pukul 23.59.59 WIB. Untuk itu KPU Sumbar menghimbau kepada seluruh bakal calon anggota DPD RI dari Sumatera Barat menyerahkan syarat dukungan tidak diwaktu injury time.

“Selama tiga hari proses penyerahan syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI, ada syarat dukungan bakal calon yang dikembalikan untuk diperbaiki yakni Muslim M Yatim, Nurkhalis dan Helmy Panuh dan Ibrani, untuk Muslim sudah dilengkapi dan sudah mendapatkan tanda terima,”ujar Komisioner KPU Sumbar Nurhaida Yetti, Selasa siang.

Nurhaida Yetti menambahkan, bagi bakal calon anggota DPD RI yang ingin menyerahkan syarat dukungan jangan untuk di detik-detik waktu terakhir. karena pemeriksaan syarat dukungan dengan tenaga sembilan orang bisa dua sampai tiga jam untuk satu syarat bakal calon DPD RI.

“Tetapi akan lebih bagus secepatnya walau waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon DPD RI ini masih ada waktu sampai 26/4) pukul 00.00 Wib. Tetapi setelah lewat dari pukul 00.01 KPU Sumbar tidak menerima lagi syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI” ujar Nurhaida Yetti tegas.

Dan ingat kata Nurhaida Yetti, panitia penerimaan syarat dukungan bakal calon DPD RI KPU Sumbar hanya memberikan waktu perbaikan selama tanggal penerimaan syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI.

“Setelah masa penyerahan tidak ada lagi masa perbaikan penyerahan berkas ya,”ujarnya.

Selanjutnya kata Nurhaida Yetti  22-26 April 2018 itu masa penyerahan dukungan, jika belum sesuai maka bakal calon masih bisa menyesuaikan antara SIPPP dengan hardcopy dan lampiran fotocopy E-KTP.

“Setelah itu, KPU masuk masa penelitian syarat minimal dukungan, administrasi, kegandaan dan sebarannya, mulai  27 April sampai dengan 10 Mei, setelah itu baru ada masa perbaikan dari 14-20 Mei (Romel).