Banjir di Desa Leles, DPD RI Turun Tangan, Minta Pemkab Menyikapnya

oleh -451 views
oleh
451 views
Wakil Ketua BAP DPD RI Ahmad Nawardi minta Pemkab Garun sikapi Banjir Desa Lelesa, Kamis 29/8 di DPD RI.(foto: dok/setjen-dpdri)

Jakarta,—Intensitas banjir semakin meningkat, warga desa Leles kabupaten Garut kembali mendatangi Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI).

Pada audiensi dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI, Ahmad Nawardi, warga berharap tercapai solusi terkait kehadiran pabrik sepatu dan aktivitas penambangan pasir yang dinilai menyalahi aturan.

Ahmad Nawardi menjelaskan, BAP DPD RI telah melakukan tinjauan ke lapangan dan menilai perlu adanya tim terpadu yang terdiri dari seluruh unsur masyarakat untuk melakukan evaluasi dan analisa terhadap persoalan yang ada.

“Kami berpandangan perlu dilakukan pengecekan secara fisik yakni audit lingkungan, termasuk dampak yang telah ditimbulkan oleh pabrik sepatu dan pengusaha penggalian atau penambangan pasir. Selain itu, juga perlu dilakukan pengecekan atas kelengkapan administrasi khususnya yang berkaitan dengan dokumen perusahaan ataupun izin operasional,” jelas Nawardi saat menerima warga Desa Leles, Kabupaten Garut di Ruang Rapat Komite III DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Kamis 29/8.

Ahmad Nawardi berharap, berbagai pihak bisa bersama-sama ikut terlibat dalam mencari solusi atas persoalan banjir, sehingga masyarakat tidak lebih lama lagi dirugikan.

Juu bicara warga Ayi Hambali mengatakan menurut ketentuan seharusnya pabrik sepatu menyiapkan kolam untuk menampung limbah-limbah cair guna diproses terlebih dahulu. Ayi juga menilai pelaksanaan AMDAL dari pabrik sepatu PT. Chang Shin perlu ditinjau kembali.

“Sehingga barang-barang cair yang telah diproses dan dilepaskan ke sungai benar-benar aman bagi lingkungan maupun masyarakat,”ujar Ayi.

Sementara itu Camat Leles, Asep Suhendar menjelaskan warganya berharap kepedulian berbagai pihak dalam penanganan banjir di desa Leles, terutama PT. Cang Shin yang pelaksanaan AMDALnya perlu ditinjau kembali.

“Penangan ini tidak hanya di internal saja, setidaknya perusahaan menguatkan program untuk reklamasi dan langkah-langkah perbaikan lingkungan lainnya dengan melibatkan masyarakat,” ujar Asep.(rilis: setjen-dpdri)