Banyak Baliho, DPRD Nilai Adib Alfikri Langgar Tupoksi

oleh -928 views
oleh
928 views
Baliho Kepala Bapenda Padang Adib Alfikri jelang Pilkada 2018 dinilai Anggota DPRD Padang dari PDI Perjuangan Aprianto melanggar Tupoksinya, Selasa 4/7.
Baliho Kepala Bapenda Padang Adib Alfikri jelang Pilkada 2018 dinilai Anggota DPRD Padang dari PDI Perjuangan Aprianto melanggar Tupoksinya, Selasa 4/7.

Padang,—Anggota DPRD Padang dari PDI Perjuangan, Aprianto mengaku awalnya tak ambil pusing bayaknya gambar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Setdako Padang, Adib Alfikri di baliho yang terpajang di titik strategis Kota Padang.

“Saya kira itu biasa saja dan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Kepala Bapenda,” ujar Aprianto kepada wartawan di Padang, Selasa 4/7.

Tapi, begitu ada berita Adib mendaftar Bakal Calon Kepala Daerah di sebuah Parpol, membuat Aprianto berpikir.

“Ada apa ini, kok ada seorang pejabat eselon mendaftar jadi Calon Kepala Daerah, tapi sebelumnya gambar Adib banyak di baliho, apa ini untuk menaikan popularitasnya supaya dilirik Parpol, lalu memanfaatkan jabatannya yang memang bertugas mencari pendapatan daerah sebanyak mungkin,”ujar Aprianto.

Dan Aprianto juga heran kalau Adib itu pejabat teknis tentu yang tampil di baliho ada gambar walikota dan wakil walikota.

“Tapi ini dia sendiri, hebat kali itu namanya, saya yakin ini sudah melenceng dari Tupoksi serang pejabat ASN, dan Komisi Aparatur Sipil Negara harus mengusut prilaku ASN seperti itu,”ujar Aprianto.

Dan Aprianto menduga telah terjadi pelanggaran fatal yang dilakukan Kepala Bapenda Setdako Padang.

“Kalau ini diusut sanksinya copot dari jabatan, bahkan di berita sudah jelas adib siap mundur  kalau maju calon kepala daerah, emang kita warga ini bodoh, itu UU yang ngatur bukan siap atau tidaknya, justru kalau hebat, Pak Adib itu mundur dari jabatan sekarang saja jangan tunggu ditetapkan sebagai calon dulu,”ujar Aprianto.

Cara Adib selaku Kepala Bapenda memanfaatkan media ruangan untuk bersosialisai dan terbukti mendaftar ke Parpol, ini penyalahgunaan wewenang.

‘Pak Adib, saya yakini dengan aturan yang ada telah menyalahgunakan wewenang, demi merengkuh target politik pribadinya, dan jika dikaitkan Pasal Korupsi bisa dijerat juga tu,”ujarnya.

Dan Wako Padang mestinya bijaksana dalam hak ini, tegur pejabat seperti itu karena mencitrakan diri secara masif.

“Walikota Padang harusnya memerintahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memproses perilaku menyimpang Adib Alfikri ini. Pasalnya pejabat saat dilantik jadi pimpinan tinggi pratama (eselon II) di Setdako Padang dulu, para pejabatnya diwajibkan menandatangani Pakta Integritas,”ujarnya.

Selama Ramadhan 1438 H/2017 M kemarin, Adib diketahui memasang media luar ruang seperti baliho dan spanduk di berbagai sudut kota. Jabatannya mulai dari pimpinan OPD di Setdako Padang hingga jabatan di Ormas maupun klub otomotif. Tema yang disampaikan ke warga kota, ucapan selamat berpuasa dan lebaran.

Jauh sebelum Ramadhan, Adib Alfikri juga memasang baliho dengan tema pajak dan retribusi daerah disertai foto pasangan Walikota dan Wakil Walikota Padang, Mahyeldi dan Emzalmi serta dirinya. Foto Mahyeldi dan Emzalmi diposisikan di pojok kanan atas.

Sedangkan Adib meletakan foto dirinya di pojok kanan bawah. Menilik design dan komposisi, foto Adib tampak lebih menonjol serta ukuran yang lebih besar.

Menurut Aprianto cara beriklan di media ruangan seperti Kepala Bapenda itu semua warga pasti berpikir Adib mau maju di Pilkada.

“Dan bagi konsultan politik atau lembaga survey salah satu model untuk mempopulerkan diri yakni Baliho dan Spanduk,”ujar Aprianto. (*erwan)