Banyaknya Terjadinya Korupsi di Bidang Politik Penyebab Utamanya Karena Penyuapan

oleh -949 views
oleh
949 views
Oleh: Puji Rostiananda Mahasiswa Universitas Baiturrahmah (dok)

DI ERA zaman sekarang banyak terjadinya korupsi di lakukan oleh siapa saja, namun yang paling berbahaya yakni korupsi politik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Salah satunya adalah jual beli suara saat pemilu (pemilihan umum) yang berupa menyuap masyarakat untuk harus memilih dia maka akan diberi uang yang cukup banyak, cara ini dilakukan oleh politisi atau partai politik untuk memenangkan pemilu dan mempertahankan kekuasaan mereka.

Definisi korupsi politik
Terdapat perbedaan pendekatan untuk mendefinisikan korupsi politik. Dalam konsep klasik istilah korupsi politik dimaknai sebagai interection hubungan permasalahan antara sumber-sumber kekuasaan dan hak-hak moral penguasa.

(Siriattakul et al.,n.d.) Lord Acton mengkaitkan permasalahan korupsi politik dengan penyalahgunaan sifat kekuasaan parcipate pemerintah monarki yang lazim pada saat itu. Perhatiaan terbesar Lord Acton yaitu pada sifat ambisi korupsi dalam kedudukan sebagai penguasa. Ia menyatakan bahwa semua kekuasaan cenderung korupsi dan kekuasaan mutlak maka korupsi absolut terjadi. (Mustanir, Jermsittiparsert, et al.,2020)

Menurut perspektif hukum, defenisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sansi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat di kelompokkan sebagai berikut :
a. kerugiaan keuangan negara
b. suap menyuap
c. penggelapan dalam jabatan
d. pemerasan
e. perbuatan curang
f. benturan kepentingan dalam pengadaan
g. gratifikasi

Definisi demokrasi sebagai sistem politik
Demokrasi sebagai sistem politik di definisikan oleh Harry B Mayo (1960) yakni sebagai berikut: sistem politik yang demokrasi ialah dimana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi oleh rakyat dalam pemilihan pemilihan berkala yang di dasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjamin kebebasan politik.

Dampak dari korupsi dalam politik yaitu diantaranya adalah
1.Munculnya kepemimpinan korupsi
2.Hilangnya kepercayan publik dan demokrasi
3.Menguatnya plutokrasi
4.Hancurnya kedaulatan rakyat

Mantan Hakim Agung RI,mendiang Artidjo Alkostar, pernah mengatakan bahwa sifat bahaya korupsi politik lebih dahsyat dari pada korupsi biasa. Bahkan dia mengatakan korupsi politik adalah pelanggaran hak asasi rakyat yang berakibat terenggutnya hak-hak strategis rakyat.Contohnya, seseorang anggota dewan terpilih berkat money politics, padahal ada orang yang jauh lebih layak menerima jabatan tersebut akibat tersebut berakibat yakni produk undang-undang yang dihasilkan tidak berkualitas atau hanya untuk mengisi kantung sendiri, bukan demi kesejahteraan rakyat, dan sesuai dengan bunyi undang-undang pasal 603 KUHP yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Dampak korupsi terhadap politik dan demokrasi dibuktikan dengan konstituen yang baru akan berjalan setelah disuap. Suap dilakukan oleh calon-calon pemimpin partai dalam memenuhi kepentingan pribadi atau partainya saja sehingga yang diandalkan bukan lagi perihal kemampuan dan kepemimpinan mereka dan korupsi telah menyandera pemerintahan sehingga memberikan konsekuensi menguatnya plutokrasi atau sistem politik yang dikuasai oleh pemilik modal,hancurnya kepercayaan rakyat terhadap demokrasi.

Apakah dalam uu ada hukuman bagi seseorang politik yang melakukan penyuapan/suap?

Dan jawabanya tentunya ada yakni yang terdapat dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, uang pelicin, dan pemerasan terkait jabatan diatur dalam pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 250.000.000.

Dari banyaknya terjadi korupsi dalam politik sudah banyak terjadi pelanggaran yang banyak masyarakat sadari dan ketahui dan oleh karna itu cara mengatasi atau mencegah agar tidak terjadi lagi korupsi dalam politik melalui pemantauan dan kordinasi preventif (korsupgah) yang dilakukan KPK bekerjasama dengan BPKP 70, dan juga dengan cara meningkatkan transparansi, memperkuat lembaga pengawasan.

Dan juga menerapkan hukum yang tegas, serta juga membangun kesadaran dan pendidikan yang menekankan pada integritas dan nilai-nilai etika dan mencegahnya juga bisa dengan lebih memperketat atau memperkuat dan lebih menegaskan peraturan perundang-undangan tentang hukum bagi yang melakukan korupsi dalam politik dan juga penyuapan, agar tidak ada lagi yang namanya suap menyuap dalam pemilu dan juga supaya mencegah korupsi dalam politik.(analisa)

Oleh: Puji Rostiananda
Mahasiswa Universitas Baiturrahmah