Bareskrim Hentikan Kasus Citra Diri PSI, Ari Prima : Terima Kasih Polri

oleh -1,439 views
oleh
1,439 views
Ketua PSI Sumbar Ari Prima, ucapkan terima kasih kepada Polri atas dihentikannya kasus PSI yang dilaporkan Bawaslu RI, Sabtu 2/6 (foto: dok)

Padang,—Bareskrim Polri hentikan kasus dugaan pidana Pemilu atas kampanye Citra Diri PSI yang dilaporkan oleh Bawaslu RI.

Penghentian kasus itu bertepatan sehari menjelang Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni kemarin.

“Terimakasih Polri,”ujar singkat Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI)  Sumbar Ari Prima, Sabtu 2/6 kepada media ini di Padang.

Menurut Ari, PSI  di pusat sampai ke daerah sangat beryukur, apalagi penghentian itu  bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila.

“Kepolisian mengeluarkan SP3. SP3 yang dikeluarkan Bareskrim tanggal 31 Mei 2018 itu menyatakan perkara dugaan pidana pemilu lewat pemasangan iklan kampanye di luar jadwal itu bukan merupakan tindak pidana,”ujar Ari.

PSI juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukukung melalui gerakan di sosial media yang mendukung PSI dengan tagar #MelawanBersamaPSI, dan salah satunya melalui petisi.

“Ada pun PSI melakukan publikasi mengenai polling postur kabinet ideal dalam rangka menjalankan fungsi Parpol yang tertuang dalam Bagian I Penjelasan UU Partai Politik No. 2 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa fungsi Partai Politik terhadap negara dan rakyat: pertama adalah melakukan pendidikan politik untuk menghasilkan caloln pemimpin,”ujar Ari.

Terus fungsi Parpol kedua memperkuat dan mengefektifkan sistem presidensiil.

“Keberadaan polling PSI ini dalam konteks memenuhi dua fungsi tersebut: Pendidikan politik kepada publik dan menjaring nama-nama terbaik untuk memperkuat lembaga kepresidenan,”ujar Ari.

Lalu mencantuman logo dan lambang PSI adalah demi memenuhi unsur legitimasi, keterbukaan, kejujuran, kelurusan dan akuntabilitas dalam sebuah penelitian yang melibatkan publik.

“Sehingga PSI menyatakan bertanggungjawab penuh terhadap isi, nama-nama, proses dan hasil dari polling ini bisa berkontibusi dalam memajukan kualitas demokrasi di Indonesia,”ujarnya.

Dan Pelaksanaan polling tersebut didasari pada fakta bahwa setiap presiden terpilih tidak pernah memiliki waktu yang cukup untuk menyerap aspirasi publik dalam menyusun kabinet.

“Meskipun merupakan hak prerogatif Presiden namun faktor ketersediaan waktu lebih banyak menjadi sebab mengapa Presiden tidak mendapat masukan publik dalam menentukan kabinetnya. Atas dasar itu PSI melakukan inisiatif yang sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”ujar Ari.

Dan sejak lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, partai politik dikategorikan sebagai Badan Publik sehingga partai politik dituntut untuk mempublikasikan atau mengumumkan semua informasi yang dimiliki kecuali  informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU Keterbuaaan Informasi Publik (KIP).

“Bahwa PSI sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2019 wajib membuka ke publik terhadap agenda-agenda perjuangan politik ke publik dan ini merupakan ikhtiar PSI yang gigih memperjuangkan transformasi politik bersih dan transparan,”ujar Ari.

Jadi langkah PSI mempublikasikan calon wakil presiden dan calon menteri kabinet Jokowi kerja II tahun 2019 ke seluruh lapisan rakyat Indonesia kata Ari Prima merupakan amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas.

“PSI juga mengingatkan bahwa Bawaslu sebagai lembaga yang sangat penting dalam demokrasi untuk terus dikawal agar selalu menghasilkan keputusan atau rekomendasi yang benar dan berkualitas. Karena mutu demokrasi juga bisa dilihat dari kualitas putusan Bawaslu,”ujar Ari.