Baru 631.591 Tanah Bersertifikat di Sumbar

oleh -574 views
oleh
574 views
Wagub Sumbar paparkan persoalan sertifikat tanah kepada rombongan DPD RI, Selasa 17/10 di Auditorium Gubernuran Sumbar. (foto: humas pemprov sumbar)
Wagub Sumbar paparkan persoalan sertifikat tanah kepada rombongan DPD RI, Selasa 17/10 di Auditorium Gubernuran Sumbar. (foto: humas pemprov sumbar)

Padang,—631.591 bidang tanah di Sumbar bidang tanah terdaftar dan mengantongi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Padahal luas lahan di Sumbar menurut Wagub Nasrul Abit totalnya 1.047.179,84 hektar.

Menurut Wakil Gubernur Nasrul Abit saat pertemuan dengan rombongan Komite I DPD RI yang melakukan kunjungan kerja di Sumatera Barat selama, 16-19 Oktober 2017, dalam rangka pelaksanaan Reformasi Agraria khusus Redistribusi Lahan dan Legalisasi Aset, di Auditorium Gubernuran, Selasa, 17/10.

Hadir dalam kesempatan itu ketua Rombongan Komite DPD RI H. A Hurdasmi Rami, Sekdaprov. Ali Asmar, Bupati/Walikota, Forkopimda, Kepala BPN, Kepala OPD terkait dilingkungan pemprov. Sumbar.

“Luas wilayah Sumatera Barat, 42.297,3 kilometer persegi, hanya 58,83 persen sebagai kawasan yang dapat dipergunakan sebagai budi daya dengan luas 23.190,11 kilometer persegi. 42,17 persen wilayah Sumbar sebagai hutan lindung yang mesti dijaga dalam menjaga kawasan Sumbar terhindar dari dampak bencana alam,”ujar Nasrul Abit.

Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan, bahwa tahun 2017 BPN dalam program Prona Sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 15.105 bidang.

Kesemua itu bagian dari meningkatkan kepastian hukum pada lahan tanah bagi masyarakat di Sumatera Barat.

“Kepemilikan tanah di Sumatera Barat sangat spesifik, yaitu dengan sistem Tanah Ulayat,”ujarnya.

Kata Nasrul Abit Ada empat macam bentuk Tanah Ulayat, Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku, Tanah Ulayat Kaum dan Tanah Ulayat Rajo, yang dimiliki secara komunal/bersama-sama dan diwariskan secara turun-temurun oleh anak kemenakan.

Dalam pelaksanaan pembangunan di Sumbar dalam memanfaatkan tanah ulayat kita selalu mengadakan pendekatan dengan masyarakat melalui tokoh tokoh adat, ninik mamak, alim ulama serta kerapatan adat, sehingga peran ini akan mengindari terjadinya salah persepsi dan pertikaian yang terjadi.

“Semua akan damai pada saat semua pihak merasa terlibat dan yakin pelaksanaan pembanguan itu untuk kepentingan bersama dan kemajuan daerah,”ujar Nasrul Abit. (rilis : humas pemprov sumbar)