Baru Dibuka, KPU Sumbar Tunda Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024

oleh -1,014 views
oleh
1,014 views

PADANG, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumbar, Minggu (3/3/2024). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Truntum Padang itu, berlangsung hingga 5 Maret 2024.

Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, dihadiri Ketua dan Komisioner  Bawaslu Sumbar, Forkopimda Sumbar, stakeholder serta Saksi partai dan caleg peserta pemilu, Saksi Calon DPD RI serta Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1, 2 dan 3. Termasuk ketua, Anggota serta sekretaris KPU Kabupaten dan kita se Sumbar, juga pemantau pemilu serentak 2024.

Saat membuka rapat pleno, Surya Efitrimen didampingi semua komisioner KPU Sumbar, Jons Mannedi (Kordiv Hubmas dan Parmas), Hamdan (Kordiv Hukum dan Pengawasan) Ory Sativa Syakban (Kordiv Teknis), Medo Patria (Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi), serta Firman, Sekretaris KPU Sumbar.

“Kami juga mengundang Dinas Kesehatan, PLN, Pelindo, Telkomsel serta stakeholder lainnya untuk menghadiri rapat pleno terbuka ini,” ucap Surya.

Dikatakan Surya Efitrimen, Tahapan penyelenggaraan Pemilu sudah berlangsung sejak 20 bulan lalu. Selama tahapan tersebut, banyak dukungan terhadap KPU dalam melaksanakan tahapan untuk kesuksesan Pemilu Serentak 2024. Apalagi saat tahapan pengiriman logistik ke semua TPS yang berada di pelosok negeri yang sulit diakses kendaraan.

“Dalam mengantarkan logistik pemilu, banyak pihak yang ikut membantu. Baik dalam melintasi pulau, rimba, sungai serta lokasi-lokasi terisolir yang tentunya melibatkan banyak pihak,” kata Surya Efitrimen.

Surya Efitrimen berharap semua pihak, termasuk peserta pemilu dan Bawaslu untuk saling mencermati proses rekapitulasi yang akan berlangsung hingga 5 Maret. Tentunya, setelah selesainya rekapitulasi perolehan suara tingkat TPS, Kecamatan dan semua kabupaten kota.

“Karena itu kami berharap, mari bersama sama kita cermati prosesnya, sebelum kita tetapkan sebagai hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Sumber,” jelas Surya.

Sementara itu Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan yang membacakan tata tertib rapat pleno, menjelaskan bahwa saksi peserta.pemilu dapat menyampaikan keberatan bila menemukan perbedaan hasil rekapitulasi.

“Rekapitulasi perolehan suara akan dilakukan secara berurutan, dimulai dari rekapitulasi perolehan suara presiden dan wakil presiden, kemudian DPR RI, DPD RI terakhir DPRD Provinsi. Setelah ditetapkan, maka KPU berkewajiban mengumumkan keputusan Rapat pleno ini secara terbuka,” ungkap Hamdan.

Usai pembacaan tatib pleno, maka peserta menyepakati rapat ditunda hingga Senin pagi besok, untuk memulai rekapitulasi yang telah disampaikan KPU Kabupaten dan Kota. (Grp)