Agam -- Menyikapi maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai peraturan kepemiluan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam bersama pemerintah setempat dan stakeholder mulai melakukan penertiban, Rabu 31/10/.Sebelum turun ke lapangan, tim penertiban dibentuk bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menggelar apel serentak. Untuk tim yang dibentuk di tingkat kabupaten, apel dilaksanakan di dua lokasi terpisah, yaitu di Kantor Bawaslu Agam di Lubukbasung dan di Kantor Camat Banuhampu.
Sementara tim yang dibentuk di tingkat kecamatan, memulai apel di wilayah kerja masing-masing di 16 Kecamatan.Ketua Bawaslu Agam, Elvys mengatakan pihaknya menyambut baik sekaligus mengapresiasi Pemkab Agam yang telah memfasilitasi kegiatan penertiban APK tersebut.
"Setelah melalui rapat koordinasi dan penyamaan persepsi, akhirnya proses penertiban dapat dilangsungkan hari ini. Kami sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang turut berandil besar dalam kegiatan ini," ujar Elvys didampingi komisoner Bawaslu Agam lainnya.Dari hasil penyamaan persepsi bersama stakeholder terkait, dijelaskan Elvys, tim penertiban yang turun ke lapangan secara serentak di 16 kecamatan se Kabupaten Agam hanya akan menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan.
"APK yang kami maksud di antaranya APK yang mengandung unsur citra diri secara kumulatif dan dipasang di luar zona yang telah ditetapkan KPU Agam melalui SK nomor 68,"ujarnya.APK yang mengandung unsur citra diri secara kumulatif, sambung Elvys, yaitu segala APK yang memuat logo dan nomor urut partai politik untuk peserta pemilu partai politik. Nomor urut dan foto calon untuk peserta Pemilu perseorangan calon anggota DPD, dan nomor urut dan foto paslon untuk peserta pemilu presiden.Dikatakan Elvys, terkait penertiban itu, Bawaslu Agam juga telah melakukan sosialisasi kepada pengurus partai politik."Sebagai bagian dari tahapan pencegahan, sebelumnya kami sudah surati pengurus Parpol yang ada di Agam agar menaati aturan yang ada, dan juga sudah melakukan rapat koordinasi bersama Parpol yang ada di Agam terkait rencana penertiban ini pada tanggal 29 Oktober kemaren, jadi tidak ujuk-ujuk ditertibkan,"ujarnya.
Lebih lanjut Elvys menerangkan, berdasarkan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye, ketentuan penyebaran APK dibuat sendiri oleh peserta Pemilu telah dibatasi jumlahnya. Hanya dibenarkan sebanyak 10 buah spanduk dan 5 buah baliho di tiap nagari pertingkatan kepengurusan partai politik. Begitu juga untuk calon presiden dan wakil presiden serta calon DPD."Saat ini kami masih melakukan pendataan. Apakah jumlah APK yang tersebar di dalam zona sesuai keputusan KPU Agam telah melebihi jumlah tersebut atau belum. Jika sudah, tentunya nanti akan ada penertiban lagi,"ujarnya(*rilis: bawaslu/agam)
Editor : Adrian Tuswandi, SH