Bawaslu dan Pemkab Agam Teken Nota Kesepakatan

oleh -173 views
oleh
173 views
Bupati Agam Andri Warman dan Ketua Bawaslu Elvys teken nota kesepakatan, Rabu 6/4-2022.(dok/zfk)

Agam— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam bikin dan teken nota kesepakatan, Rabu 6/4-2022.

Nota Kesepakatan ditandatangani itu tentang Penguatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Agam. Kesepakatan diteken di Aula Kantor Bupati Kabupaten Agam disaksikan  16 (enam belas) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Agam.

“Ini adalah Nota Kesepakatan pertama di Sumatera Barat antara Pemerintah Daerah dengan Bawaslu Kabupaten/Kota,”ujar Ketua Bawaslu Agam Elvys.

Penandatanganan Nota Kesepakatan itu menurut Elvys bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bawaslu Kabupaten Agam serta peran Pemerintah Kabupaten Agam dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Tujuan pentingnya adalah untuk Penguatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Agam,” ujar Elvys.

Elvys mengungkapkan Nota Kesepakatan ini adalah bentuk upaya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Agam untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam dalam pengembangan pengawasan partisipatif dan memaksimalkan aktifitas pengawasan di Kabupaten Agam.

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam melakukan pencegahan adalah melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait. Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya penguatan pelaksanaan tugas-tugas serta fungsi pengawasan dari Bawaslu,”ujar Elvys.

Selain itu, tentu salin kuat partisipatif tadi, tugas-tugas pengawasan Pemili bukan hanya menjadi beban Bawaslu tetapi juga ada peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.

“Dengan penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan pengawasan partisipatif di Kabupaten Agam dapat dimaksimalkan mengingat luasnya wilayah Kabupaten Agam,”ujar Elvys.

Bawaslu berharap kepada OPD terkait dapat bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Agam dalam kegiatan-kegiatan yang ada untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis.

Bupati Kabupaten Agam, Andri Warman mengapresiasi langkah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Agam yang telah menginisiasi pelaksanaan Nota Kesepakatan ini.

Menurutnya peran Bawaslu sangat penting dalam memberikan pemahaman politik kepada masyarakat terutama dalam hal pengawasan pemilu dan pemilihan.

”Terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Agam atas terlaksananya Nota kesepahaman ini dalam upayanya melakukan penguatan Pengawasan serta penguatan partisipasi masyarakat, dikarenakan ini adalah bagian dari kita membangun kecerdasan dan pendidikan politik kepada masayarakat,”ujar Andri Warman.

Pemerintah Kabupaten Agam kata Andri Warman selalu berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu dan KPU.

“Kami berharap ada kerjasama nantinya antar 3 (tiga) lembaga ini sehingga Pemilu/Pemilihan di Kabupaten Agam dapat berjalan baik,” ujar AWR biasa bupati Agam ini disapa banyak kalangan.

Bupati Agam mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan ini akan dilaksanakan perjanjian kerjasama dengan 16 (enam belas) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Agam, yang memiliki peranan dan hubungan kerja dengan pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Agam.(zfk)