Bawaslu Kota Payakumbuh Adalah Rumah Kita Bersama

oleh -979 views
oleh
979 views
Ketua Bawaslu Payakumbuh Muhammad Khadafi ingatkan jajarannya untuk paham aturan dan punya seni komunikasi dalam mengawasl Pemilu 2019, Minggu 4/11 di Rakor Panwaslu Payakumbuh Selatan (foto: rom)

Payakumbuh,—Paham peraturan dan seni berkomunikasi mutlak dimiliki pengawas Pemilu, karena tidak hanya mengawasi orangnya namun kita juga mengawasi profesinya apalagi di tahapan kampanye sekarang.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh Muhammad Khadafi saat menghadiri rapat koordinasi yang di gelar Panwaslu Kecamatan Payakumbuh Selatan bersama Panwaslu Kelurahan se-Kecamatan Payakumbuh Selatan di Ngalau Resto, Payakumbuh, Minggu 4/11.

Menurut Khadafi, memahami Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Pasal 10 ayat (4) dinyatakan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan melakukan pembinaan pengawasan kepada Panitia Pengawas Kelurahan/desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, kemudian dilanjutkan di Pasal 10 ayat (5) pembinaan dilakukan dengan cara :
a. supervisi, b. koordinasi, c. monitoring,
d asistensi.

“Pada tahapan kampanye yang sedang berjalan panitia pengawas di tingkat Kecamatan maupun Kelurahan atau Desa harus bisa memahami regulasi aturan kampanye tersebut, siapa yang boleh ikut atau yang dilarang dalam tahapan kampanye,” ujar Khadafi

Muhamad Khadafi juga menambahkan, Panitia Pengawas Kecamatan atau pun di tingkat Kelurahan atau Desa agar melakukan kajian terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Selalu berkoordinasi, jadikan Bawaslu rumah kita bersama untuk Pemilu berintegritas,”ujarnya.(romelt)