Bawaslu Pessel Buktikan, Copot Branding di Angkutan Umum

oleh -679 views
oleh
679 views
Bawaslu Pessel akhirnya bertindak tertibkan branding Caleg di angkutan umum, Senin 18/2 (foto: bawaslu-pessel)

Painan,—Tidak ada lagi basa basi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) membuktikan ucapannya, hari ini mencopot branding dan stiker peserta pemilu yang terpasang pada kendaraan transportasi umum.

Penertiban ini dilakukan bersama-sama oleh Bawaslu Pessel di Terminal Sago, Kecamatan IV Jurai melalui kerjasama dengan stakeholeder terkait. Senin 18/2.

Erman Wadison, Ketua Bawaslu Pessel mengatakan branding peserta Pemilu yang melanggar aturan tersebut harus dicopot.

“Tidak boleh tidak. Yang melanggar aturan harus kita tertibkan,”ujar Erman tegas kepada wartawan di Painan.

Erman mengatakan peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.

“Pencopotan ini sesuai dengan Surat Bawaslu RI Nomor : 1990/K. Bawaslu/ PM.00.00/XI/2018,”ujarnya.

Erman mengatakan branding yang telah ditertibkan oleh Bawaslu Pessel pada kendaraan transportasi umum sebanyak 18 unit.

“Untuk hari ini sudah 18 branding yang kita tertibkan bersama. 14 buah pada mobil Kendaraan Transportasi Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) dan 4 buah di angkutan kota (angkot). Penertiban akan terus kita lanjutkan hingga besok,”ujar Alumni UIN Imam Bonjol Padang ini.

Erman meminta kepada seluruh peserta pemilu agar dapat mematuhi aturan-aturan pada masa kampanye yang tengah berlangsung saat ini.

Sebelumnya Bawaslu Pessel sudah memberikan surat himbauan kepada partai politik dan pemilik jasa kendaraan transportasi umum agar tidak memasang branding ataupun alat peraga kampanye pada tempat terlarang. Bahkan sebagian APK yang telah terpasang pada tempat terlarang tersebut diminta untuk ditertibkan secara mandiri.

“ Ya, sudah sering kita memberikan surat himbauan kepada partai politik ini. Sudah berkali-kali. Sebelum ditertibkan bahkan kami juga memberi kesempatan agar dapat menertibkan secara mandiri dengan rasa kesadaran”ulasnya.

Selain penertiban branding, Bawaslu Pessel juga merencanakan penertiban APK pada Rabu 20/2 secara serentak di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Sebelum kami bertindak, maka kami tidak bosan-bosannya mengimbau kepada peserta Pemilu agar segera menertibkan mandiri sebelum Bawaslu Pessel yang menertibkan,”ujarnya.

Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan IV Jurai, Bambang Putra Niko juga menyampaikan bahwa terkait penertiban APK yang bakal dilakukan pada Rabu, akan difokuskan pada tempat yang terlarang.

“Iya, sesuai intruksi pimpinan fokus penertiban APK nanti, yakni APK pada tempat yang dilarang. Seperti di tiang listrik, pepohonan, jembatan, tempat ibadah dan pendidikan atau fasilitas umum milik pemerintah”jelas Niko.(rilis: bawaslu-pessel)