Bawaslu Pessel Proses 10 Pelanggaran Pemilu

oleh -796 views
oleh
796 views
Bawaslu Pessel bersama unsur Gakkumdu serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Pesisir Selatan foto bersama usai kegiatan Rakor Fasilitasi Sentra Gakkumdu dalam Evaluasi Pemilu 2019 di Padang. (foto: niko)

Padang,—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan tunjukan kerja pengawasannya, sampai hari ini tercatat telah memproses 10 penanganan pelanggaran pada pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan 10 penanganan pelanggaran tersebut terdiri dari laporan dan temuan.

“Pelapornya beragam. Ada dari Caleg, masyarakat maupun Parpol peserta Pemilu,” ujar Erman saat menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu dalam rangka evaluasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Hotel Rocky Padang, 28 sampai 29/05.

Erman Wadison mengatakan Bawaslu Pessel bersama unsur Gakkumdu seperti kepolisian dan kejaksaan sudah melewati proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan tersebut.

Semua dugaan jenis pelanggaran kata Erman yang sudah ditindaklanjuti dan ditangani  sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kemudian, apabila ada sebagian peserta Pemilu merasa tidak puas terhadap hasil perolehan suara pada Pemilu, kita sudah sarankan bahwa satu-satunya cara yang dapat ditempuh adalah dengan cara melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Silahkan, dan tentunya penggugat harus menyiapkan seluruh bukti yang akurat. Serta pastikan waktu penyampaian gugatan tidak melebih batas waktu yang ditentukan,”ujarnya.

10 penanganan pelanggaran yang ditindaklanjuti Bawaslu Pessel di antaranya ada dua temuan sebagai hasil pengawasan aktif jajaran pengawas Pemilu, kemudian ada satu penanganan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan selebihnya merupakan laporan tindak pidana Pemilu.

” Ya, semua kita proses dengan cukup profesional. Dua temuan yang kita proses bersama Gakkumdu sebelumnya adalah menyangkut dugaan kampanye diluar jadwal dan politik uang,”ujarnya.

Sementara terkait pelanggaran netralitas ASN yang sudah kita sampaikan melalui KASN tembusan hasilnya juga sudah kita terima di mana yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang dan moral.

Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu yang digelar di Hotel Rocky Padang itu sengaja mengundang Ketua dan Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Pesisir Selatan, serta Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam unsur Gakkumdu.

Tak lupa Erman mengucapkan apresiasi yang sebesar besarnya terhadap kerja-keras pengawasan yang sudah dilaksanakan dengan maksimal oleh jajaran pengawas pemilu.

“Sehingga pelaksanaan pesta demokrasi 2019 dapat dijadikan pembelajaran berarti untuk menyongsong pelaksanaan Pilkada 2020 yang sebentar lagi akan memasuki tahapan pula,”ujarnya.(niko).