Bawaslu SIkat 37 Kampanye Paslon Pilkada

oleh -550 views
oleh
550 views
Vifner pastikan jakaran Bawaslu di Sumbar tidak mentoleransi setiap kampanye tak patuhi protokol kesehatan dan aturan kampanye lainnya, Senin 19/10 di Padang. (foto: dok)

Padang,—Jajaran Bawaslu di Sumbar memang lembaga pengawas yang kredibel. Para pengawas Pemilu dan Pilkada itu tidak mau kecele terhadap praktek curang calon pemimpin di masa kampanye.

“Sejak masa kampanye sampai Minggu 18 Oktober 2020, sudah 3 kampanye Cagub dan 34 kampanye Cabup dan Cawako disikat dengan dibubarakan okeh  Bawaslu di semua tingkatan di Sumbar,”ujar Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner kepada wartawan, Senin 19/10 di Padang.

Menurut Vifner Bawaslu dalam bekerja mengawasi setiap tahapan Pilkada terutama tahapan kampanye saat ini tetap mengedepankan pencegahan lebih dulu.

“Tapi kalau tidak mau dicegah ya sudah, Bawaslu akan mengambil tindakan penindakan seperti pembubaran kampanye tidak sesuai aturan. Atau membawa ke meja pemeriksaan di Bawaslu,”ujar Vifner.

Berikut data Bawaslu Sumbar terkait Kuantitatif Jumlah Surat Teguran Pelanggaran Covid dan Pembubaran baik di Pilgub maupun di Pilbup/Pilwako:

1. Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di Pilgub sebanyak dua 2
2. Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di pilbup/Pilwako Sebanyak *5*
3. Jumlah Pembubaran Kampanye Pilgub sebanyak *3*
4. Jumlah Pembubaran Kampanye Pilbup/Pilwako Sebanyak *34*

Vifner menegaskan masa kampanye masih ada hingga November, semua konstetas Pilkada diminta untuk mematuhi protokol kesehatan konsekuensi tahapan di masa pandemi.

“Patuhi protokol kesehatan dan seluruh aturan kampanye, serta memastikan seluruh kegiatan kampanye mempunyai STTP. Dan kalau bisa Paslon dan tim pemenangan memaksimalkan sistim kampanye secara daring,”ujar Vifner. (own)