Bawaslu Solok Kecualikan Informasi Publik Yang Bikin Gaduh

oleh -140 views
oleh
140 views
Pemaparan Bawaslu Kabupaten Solok pada visitasi KISB, Kamis 11/11-2021.(dok/kisb)

Solok —Kedatangan Tim Visitasi Komisi Informasi Sumbar (KISB) ke Bawaslu Kabupaten Solok bertujuan untuk menggali 5K (koordinasi, komitmen, konsisten, kolaborasi, dan kordinasi) di lembaga pengawas Pemilu itu.

“Kami melayani dengan cepat ada informasi yang menimbulkan gaduh, maka kami proses sesuai Perbawaslu RI tentang pengelolaan informasi, jika informasi itu menimbulkan kegaduhan, kami putuskan untuk dikecualikan,” ujar Kordiantor Sekretaris Bawaslu Kabupaten Solok Romi Ridang didampingi Ketua Bawaslu Afri Memori didamping komisioner Bawaslu Mara Prandes, Kamis 11/11-2021.

Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi menyatakan informasi dikecualikan menjadi bagian kategori informasi yang diatur UU 14 Tahun 2008.

“Tapi jangan latah menyebut dikecualikan saja, harus ada proses memutuskan informasi dikecualikan. Karena syarat dikecualikan itu ketat, harus ada UU dan kepentingan lebih besar membuat informasi itu dikecualikan, PPID harus melakukan uji konsekuensi yang lengkap proses administrasi seperti kapan rapat, daftar hadir rapat, dasarnya dan analisa kepentingan lebih besar dilindungi,” ujar Adrian.

Nofal Wiska, Ketua KI Sumbar juga menekankan kepada pola pelayanan dan komitmen serta konsistensi dari Bawaslu Kabupaten Solok.

Selanjutnya dua tim visitator, Utami Tiwi dan Ridho melakuan uji dokumen dari Bawaslu terkait pengisian quisioner mandiri yang telah diisi Bawaslu sebelumnya . (ki.sb/fjkip)