Bawaslu Solok Selatan Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

oleh -1,023 views
oleh
1,023 views
Bawaslu Kabupaten Solok Selatan menggelar "Deklarasi Nagari Pengawasan Pemilu Partisipasif" di Kawasan Saribu Rumah Gadang, Nagari Koto Baru. (/ist)

Solok Selatan, – Berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf d Undang- Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten/kota bertugas meningkatkan partisipati masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Umum, Untuk menindaklanjuti hal tersebut Bawaslu Kabupaten Solok Selatan menggelar “Deklarasi Nagari Pengawasan Pemilu Partisipasif” di Kawasan Saribu Rumah Gadang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu. Selasa (15/11-2023)

Sosialisasi ini sengaja digelar di Kawasan Saribu Rumah Gadang sekaligus untuk mempromosikan ikon wisata Solok Selatan dan mengajak semua masyarakat untuk ikut berperan aktif dan Patisipatifnya dalam pengawasan Pemilu 2024 nanti, Kata,” Zul Nasri Selaku ketua Bawaslu Solok Selatan

“Zul Nasri juga mengatakan, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan koordinasi dengan stakeholder untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang di pinggiran jalan.

Deklasi di Kawasan Saribu Rumah Gadang menghasilkan poin sebagai berikut, Mewujudkan Pemilu 2024, Lansung, Umum,Bebas,Rahasia, Jujur dan Adil.

Mewujudkan Pemilu yang Aman, Tertib, Berintegritas, tanpa hoaxs, Politik Identitas dan tanpa Politik uang. Mewujudkan pengawasan Pemilu Partisipatif oleh masyarakat dan kemudian memberikan dukungan untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. (kampai)