Bawaslu Solok Selatan Launching Kampung Pengawasan Pemilu

oleh -1,661 views
oleh
1,661 views
Bawaslu Kabupaten Solok Selatan laksanakan Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Pemilu Partisipatif dalam rangka Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu di Nagari Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan. Kamis (16/11/2023). (/ist)

Solok Selatan, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan laksanakan Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Pemilu Partisipatif dalam rangka Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu di Nagari Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan. Kamis (16/11-2023)

Tugu PDRI tempat Pelaksanaan kegiatan Deklarasi ini sengaja dipilih Bawaslu bertujuan untuk mempromosikan wisata dan tempat sejarah bangsa di Solok Selatan, dengan adanya deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu semoga jadi kampung percontohan bagi daerah lainnya, Kata,” Zul Nasri Ketua Bawaslu Solok Selatan.

Selanjutnya dia berharap, kepada semua masyarakat ikut berpartisipatif dalam Pengawasan Pemilu dan jadikan Pemilu yang berintegritas dan bersih

“Setelah kegiatan deklarasi, Bawaslu Solok Selatan jumpa Pers dengan awak media dan menerangkan, Bawaslu menemukan ratusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang telah meninggal dunia.

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat Bawaslu Solok Selatan Haikal.

Temuan Bawaslu Solok Selatan ini berdasarkan hasil pencermatan DPT Pemilu 2024 untuk memitigasi kerawanan.

“Ada 292 orang DPT yang telah meninggal dan masih terdaftar dan 10 sudah menjadi anggota Polri dan 4 orang menjadi TNI,” Kata,” Haikal kepada awak media.

“Pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan KPU Solok Selatan untuk menindaklanjuti dan kami imbau KPU supaya menindaklanjuti temuan Bawaslu dan bagaimana perlakuan KPU terhadap data tidak memenuhi syarat ini,” sebutnya.

Setelah itu, pihaknya juga menemukan dua orang yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus.

“Untuk menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Solok Selatan, Elvira Roza mengaku pihaknya akan menindaklanjuti data yang sudah diberikan Bawaslu,

“KPU tidak bisa mengeksekusi untuk data DPT yang meninggal dunia kalau tidak ada surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh Dukcapil,” Ujarnya.

Menurutnya, surat keterangan meninggal dari wali nagari tidak berlaku secara nasional dan pihaknya mengajak supaya masyarakat mengurus akte kematian ke Dukcapil.

Sementara itu, untuk yang pindah memilih hingga Oktober 2023 yang keluar Solok Selatan sebanyak 111 orang dan masuk 156 pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU.

“Masyarakat yang pindah memilih sudah di eksekusi dalam Sidalih termasuk yang berada di perusahaan, tutupnya. (kampai)