Bawaslu Sumbar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Pemilu 2019

oleh -734 views
oleh
734 views
Bawaslu gelar sosialisaai peraturan pengawasan dua hari, Selasa 9/10 (foto: wanteha)

Padang,—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gelar Sosialisasi tentang peraturan pengawasan tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 di Hotel Rocky Pasang, Selasa 09/10.

Sosialisasi peraturan dan pengawasan digelar dua hari Selasa- Rabu (9-10/10/2018) dipimpin langsung oleh Ketua dan Komisioner Bawaslu Sumbar dan dihadiri seluruh ketua dan anggota Bawaslu Se-Sumatera Barat.

Tujuan sosialisasi Memberikan pemahaman dan peraturan agar seluruh anggota Bawaslu mengerti tugas dan wewenang pekerjaan yang dilakukan.

Ketua Bawaslu Surya Efitrimen dalam sambutan pembukaannya mengatakan,
kegiatan sosialisasi tujuan mentelaah persoalan dan pelanggaran yang terjadi dilapangan yang di setiap daerah pasti berbeda-beda.

“Jadi bagaimana mana kita melihat dan membawa persoalan, serta
Penegasan dan pemahaman dalam aturan kita berharap persoalan bisa diselesaikan,”ujarnya.

Adalah kewajiban Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilu dan kampanye di mana banyaknya terjadi pelanggaran, maka itu dituntut bagi Bawaslu dalam kejelian dan keberanian.

Jika ditemukan pelanggaran dan sengketa, dalam penindakan khususnya pidana diharapkan kerjasama dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), unsur kepolisian dan kejaksaan, dimulai klarifikasi dan alat bukti.

Dalam penindakan putusanya hanya ada dua, benar atau salah, di situlah peran Bawaslu dalam pencermatan pengawasan dan memutuskan dengan benar.

Tertumpang harapan masyarakat pada Bawaslu, dalam pencermatan digelaran pemilu nanti dan bagaimana peserta Pemilu dapat berjalan dengan baik.(wanteha)