Bawaslu Terima Pengaduan Partai Prima, Guspardi Gaus: Kok Bisa, Kan Perkaranya Sama

oleh -230 views
oleh
230 views
Guspardi Gaus heran Bawaslu RI teroma lagi pengadilan Partai Prima, Rabu 29/3-2023. (faj)

Jakarta,— Partai Prima mengadu lagi ke Bawaslu RI, Bawaslu pun menerima aduan partai tidak lolos jadi peserta pemilu tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus heran dan mempertanyakan kebijakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima kembali pengaduan yang pernah dilayangkan oleh Partai Prima kepada KPU pasca putusan PN Jakarta Pusat.

“Terus terang saya merasa heran, kenapa perkara yang sama bisa di terima dan disidangkan kembali oleh Bawaslu,”ujar Guspardi, Rabu 29/3-2023.

Guspardi memeprtanyakan itu saat rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi bersama Kementrian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) di komplek Parlemen Senayan, Senin kemarin.

Guspardi mempertanyakan dasar hukum yang dipakai oleh Bawaslu dalam memproses kembali perkara yang pernah digugat partai prima terhadap KPU.

Dalam perkara yang kembali diajukan partai Prima, Bawaslu menerima dan memproses pengaduan partai ini. Malah dalam keputusan yang diambil oleh Bawaslu berbeda 180 derajat atau bertolak belakang dari keputusan sebelumnya.

“Efek domino dari keputusan Bawaslu yang diubah tersebut perlu dimitigasi dan di fikirkan dampaknya. Biasanya kalau di pengadilan perkara yang sama tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO),” ujar Guspardi Gaus.

“Makanya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima. Tentu saya ingin mengetahui dan mendapatkan informasi lebih dalam dari Bawaslu tentang persoalan ini,” ujar Politisi PAN itu melanjutkan pertanyaannya di RDP Senin itu.

Legislator Dapil Sumatera Barat ini menambahkan, bahwa saat ini KPU sedang melakukan upaya banding ke PN Jakpus terhadap perkara yang diajukan partai prima.

Apakah perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri bisa di sidangkan juga oleh Bawaslu. Karena Prima melaporkan KPU ke Bawaslu dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. sebagai alas laporannya.

Di satu sisi ini bisa dikatakan sebuah terobosan terhadap kebijakan yang menurut hemat Guspardi Gaus adalah sesuatu yang tidak populer dan nampak tidak lazim, ujarnya

Keputusan Baswaslu ini tentu akan berdampak kepada partai-partai yang ingin menjadi peserta pemilu namun TMS (tidak memenuhi syarat).Kemudian akan kembali melakukan gugatan juga ke Bawaslu. Penyelesainnya tentu akan memakan waktu yang tidak singkat dan jangan sampai menganggu tahapan pemilu.

“Padahal sudah ada komitmen dan kesepakatan bersama antara DPR, Pemerintah dan penyelenggara pemilu bagaimana tahapan- tahapan pemilu bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tegas pak Gaus ini.

Oleh karena itu tentu perlu adanya jawaban yang jelas dan tegas dari Bawaslu terhadap persolan ini.

_Sehingga tidak menimbulkan kesan yang kurang baik di mata publik. Jangan sampai ada kesan seolah Bawaslu memang mengulur-ulur waktu dengan keputusannya. Tentu kita tidak mengharapkan seperti itu,”ujar Pak Gaus yang juga anggota Baleg DPR RI tersebut.

Seperti diketahui, gugatan perdata Partai Prima dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim pada awal bulan ini, termasuk gugatan untuk menunda pemilu.

Fakta-fakta sidang yang dimuat dalam putusan PN Jakpus ini kemudian dijadikan dasar bagi Prima kembali menggugat KPU RI ke Bawaslu RI, kali ini melalui jalur pelanggaran administrasi. Gugatan kedua di Bawaslu RI ini dikabulkan sebagian dalam sidang pembacaan putusan pekan lalu, yang membuat Prima kini berkesempatan verifikasi ulang lagi.

Sementara Ketua Bawaslu Rahmad Bagja mengatakan dua putusan (Bawaslu) ini berbeda. Pertama itu tidak menolak, tetapi mengabulkan sebagian.

“Yang sekarang, juga tidak menerima seluruhnya,”kata Rahmad Bagja dikutip. dari berita media terbit Senin tersebut.(faj)