BBPOM Tindak Jamu Tradisionil Berbahan Kimia

oleh -615 views
oleh
615 views

Padang,—Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) terus menunjukan kerja mengawasi peredaran makanan untuk masyarakat.

Terbukti masa tiga bulan ini, dari awal Januari sampai pertengahan Maret Balai BPOM Sumbar telah menyita dan menindak pelaku penjual jamu tradisional, makanan, dan kosmetik ilegal di beberapa daerah Sumatera Barat.

Dari hasil penindakan seperti disampaikan kepada awak media Jumat 16/3 BBPOM telah menindak distributor menjual obat tradisional mengandung bahan kimia obat, memiliki ijin edar palsu (fiktif) di kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.

Penindakan BBPOM tersebut penyidik menyita jamu merk prono jiwo dari distributor sebanyak 4.822 botol serta jamu bermerek Raja Tawon berjumlah 22 botol dengan total nilai Rp.30.000.000.

Jamu-jamu yang disita tersebut merupakan produk yang ijin edarnya telah dibatalkan melalui keputusan kepala BBPOM karena tidak memenuhi persyaratan khasiat, keamanan dan mutu (mengandung BKO panilbutason), telah diumumkan sebagai public warning, yang mengandung bahan kimia.

Januari 2018 melalui laporan masyarakat juga menindak penjualan kosmetik tanpa ijin edar secara online melalui media sosial, seksi penyidik BBPOM berhasil menemukan fakta bahwa kosmetik tersebut diproduksi serta dijual secara ilegal oleh warga Padang.

Sebelumnya tahun 2017 – 2018 BBPOM telah menindak secara pro justisia distributor jamu dengan merk yang sama prono jiwo dan Raja Tawon temuan ini adalah bentuk komitmen BBPOM membasmi peredaran jamu (obat tradisional) yang berbahaya dan ilegal di wilayah Sumatera barat.

Selama Bulan Febuari 2018 BBPOM telah menyita bahan baku alat produksi, produk kosmetik yang telah siap edar diduga mengandung bahan berbahaya dengan nilai ekonomi mencapai Rp.150.000.000, serta menindak Distributor pangan juga menjual produk tanpa ijin, kosmetik impor ilegal dengan total nilai Rp.115.000.000.

Kepala BBPOM M.Suhendri menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usaha.

“Dan masyarakat sebagai pasar obat dan makanan kami harapkan dapat berpartisipasi aktif, segera melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan terkait obat tradisional,”ujar Suhendri. (wanteha)