Payakumbuh — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh Suwarsono menjadi satu dari sekian pejabat sebagai Satgas Covid-19.
Menjawab pertanyaan publik itu, Saut Berhard Damanik, SH selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh menjawab bahwa dalam kasus korupsi tidak bisa bicara berandai-andai kemungkinan.
“Terkait kasus korupsi covid-19 dalam hal Pengadaan APD, tentang Kajari sebagai salah satu Satgas Covid-19 kita tidak bisa berandai-andai kemungkinan,” ujarnya di depan kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh di dampingi Kasi Intel Roby Prasetya dan tim penyidik kejaksaan, Senin 23/5-2022malam hari.
Lebih lanjut, Saut Berhard Damanik juga mengatakan sejauh kasus korupsi covid-19 dalam pengadaan APD ini tidak ada korelasinya dengan Satgas Covid-19.
“Tapi sampai sekarang dalam perkara ini tidak ada korelasinya dengan Satgas dan itu sudah dibuktikan di persidangan,” ujarnya.
Sampai saat ini, sudah ditetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi Covid-19 di lingkungan Pemko Payakumbuh, BKZ, LF, VL, dr, Y, BM, FS, dan KTN.
Satu dari 7 tersangka yaitu BKZ sudah menjalani setidaknya 7 kali persidangan di Pengadilan Tipikor PN Padang.
“Sedangkan 6 orang lainya baru ditetapkan sebagai tersangka tambahan dan mereka ditahan 20 hari kedepan,” ujar Saut usai proses penahanan enam tersangka tambahan kasus dugaan korupsi APD di Dinkes Payakumbuh Senin malam . (han)