Bencana Alam di Daerah Batas Sumbar-Riau, Nurnas: Harus Konkret Kerjasamanya

oleh -336 views
oleh
336 views
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar desak kerjasama dua provinsi dalam menanggulangi bencana alam di daerah perbatasan, Rabu 8/7 di Pekanbaru Riau. (foto: dok/ ppidsb)

Pekanbaru,—-Bencana Banjir atau longsor di daerah perbatasan selain menestapan rakyat pasti menggangu aksebilitas dan mobilitas masyarakat.

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas saat pertemuan dengan Pemprov Riau, Rabu 8/7 mengingatkan Pemprov berjiran, Riau dan Sumbar soal penanganan bencana alam di daerah batas.

“Kondisi bencana alam tidak memperdulikan batas daerah. Sehingga banjir di Kampar bisa berdampak ke Pangkalan dan begitu pula sebaliknya,”ujar Nurnas.

Politisi senior Partai Demokrat Sumbar ini mengajak dua pemerintahan provinsi bertetangga ini untuk bekerjasama menghadapi, menangani dan merespon bencana alam di daerah batas.

“Bencana di Pangkalan itu imbasnya bisa kemana-kemana yang aksebilitas mobilitas masyarakat Sumbar-Riau terganggu, sehingga itu harus ada kerjasama dua provinsi ini dalam menangani bencana alam di tapal batas,”ujar HM Nurnas.

Apalagi dua jenis hutan di dua provinsi beda, di Riau hutan produksi sedangkan di Sumbar hutan lindung.

“Ini menjadi bagian kerjasama dalam penanganan bencana alam jika ini direspon oleh dua gubernur provinsi bertetangga ini, tentu kesusahan rakyat akibat bencana bisa diminimalkan,”ujar Nurnas.

Kadis Kominfo Sumbar Jasman menegaskan bahwa soal bencana alam 2017 sudah ada MoU soal penanganan bencana alam di daerah batas.

“MoU Sumbar, Riau dan PLN terkait bencana banjir di Kampar akibat debit air di PLT Koto Panjang dan terkait pembukaan bendungan. Dasar MoU ini bisa dilakukan upgrade MoU dengan kondisi bencana kini dan kedepan,”ujar Jasman.

Kelala Biro Pemerintahan Riau Sudarman mengatakan MoU itu harus ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama.

“Kita akan lihat lagi MoU 2017 dan jika harus ditindaklanjuti segera kita siapkan langkah-langkahnya, apalagi soal sungai kalau sudah melewati dua provinsi maka kewenangan di BP DAS,”ujar Sudarman. (rilis: ppid-kisb)