Beri Kejelasan, Badan Bank Tanah Gelar Sosialisasi Tanah Cadangan Umum Negara

oleh -843 views
oleh
843 views

Arosuka, – Sosialisasi tanah cadangan negara dari Badan Bank Tanah ini dilaksanakan terkait tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati yang diberikan Pemerintah tahun 1990.

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kopi yang berlokasi di Bukit Gompong Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok tersebut, tidak lagi menguasai tanah itu sesuai dengan fungsinya.

Sosialisasi tanah cadangan umum negara digelar Sabtu, 13/1-2024 bertempat di SDN 06 Gunung Talang, Nagari Koto Gadang Guguak Kabupaten Solok, dengan peserta masyarakat petani penggarap tanah.

Hadir dalam sosialisasi itu, Kepala Dinas DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, S.Pt, Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan dan Pendistribusian Tanah, Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait, Camat Gunung Talang, M. Jhony, Unsur Forkompimcam Gunung Talang, Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Yulianir, dan Peserta Sosialisasi, petani penggarap tanah Eks. PT Krakatau Limo Sejati yang berada di nagari Koto Gadang Guguk.

Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan, dan Pendistribusian Tanah, Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait, Menjelaskan, semula Pemerintah memberikan izin usaha untuk perkebunan, dimana bisa meningkatkan perekonomian, dan bisa juga meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat.

“Seiring dengan berjalannya waktu, perusahaan tersebut tidak lagi menguasai tanah itu sesuai dengan fungsinya,” jelas San Yuan Sirait.

Pada tahun 2010 Kementerian ATR/BPN melakukan Inventarisasi dan telah memberikan peringatan kepada pihak Krakatau Limo Sejati, dengan surat peringatan 1,2,dan 3 namun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

“Pada tahun 2013 ditetapkanlah sebagai tanah terlantar, maka status tanahnya menjadi tanah Negara,” sebut San Yuan Sirait.

Tahun 2021 Pemerintah membentuk Badan Bank Tanah melalui Peraturan Pemerintan Nomor 64 tahun 2021, Bank Tanah bertugas memastikan tanah tersebut bermanfaat, dan tidak terlantar.

Bank Tanah akan menata 450 ha, untuk reforma agrarian, 200 ha diserahkan ke Pemda, untuk dikelola oleh Pemda di bawah kewenangan penuh Bupati.

Kepada petani yang telah menggarap di dalam HGU, San Yuan Sirait mengatakan akan diberikan Hak Pakai selama 10 tahun, untuk memastikan tanah tersebut termanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan.

“Kita akan berikan gak pakai selama 10 tahun untuk memastikan benar-benar digunakan untuk kehidupan, tidak untuk dijual, dan setelah 10 tahun akan diakui hak kepemilikan, dan menjadi hak milik, serta akan diberikan sertifikat,” kata San Yuan Sirait.

Sementara itu Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira menjelaskan dengan adanya program tersebut akan ada kejelasan status tanah yang telah digarap oleh masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Solok telah menerima SK dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait 200 ha yang diperuntukan bagi Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Retni Humaira menjelaskan untuk pengembangan infrastruktur ke lokasi, Pemerintah Daerah akan memberikan fasilitas melalui berbagai program.

“Yang penting status tanah nya jelas, dengan status yang jelas dapat kita lakukan pembukaan jalan usaha tani, melalui dinas pertanian nantinya,” ujar Retni Humaira.

Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, menjelaskan untuk proses pembuatan sertifikat nantinya tetap dilakukan pengukuran oleh BPN.

“Kita akan fasilitasi untuk pembuatan sertifikat nantinya dengan catatan BPN akan melakukan pengukuran tanah tersebut,” jelas Desrizal.

Masyarakat yang telah menggarap tanah Eks PT Krakatau Limo Sejati yang hadir pada kesempatan tersebut menyambut gembira akan kegiatan ini, itu ditandai dengan ucapan terimakasih kepada Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Solok, BPN Solok dan pihak terkait lainnya. (romi)