toko folding gate dan terali, pondok batu bata, papan bunga. Singkat cerita saya bukakan akses kepada yang bersangkutan namun akhirnya semua usaha tersebut tutup. Khusus untuk toko bangunan, yang bersangkutan tertarik untuk menanamkan modal pengadaan kayu dan besi danmeletakan 100 jt (sdr Devi) dan 50 jt (sdr Tamrin) yang akhirnya berakhir dengan tutupnya kedua usaha dan masing masing sudah terima uang, dengan rincian pak tamrin 112 jt dari modal awal 50
jt. Sementara Devi Erawati sudah terima uang 60 jt dalam bentuk trafer, mobil hilux senilai 130 jt dan hutang di toko bangunan milik saya 78 juta, karna ybs dapat pekerjaan pembangunan lokal 200 jt MAN 2 yang seluruh material sebagian upah tukang saya bayarkan sekalipun waktu pencairantidak pernah disetorkan ke toko bangunan milik saya.
Terkait saling melapor di Polres Bukittinggi yang berakhir dengan perdamaian saya serahkan mobil hilux dan devi harus mengembalikan laptop dan 1 unit handphone merk I phone yang sampaihari ini hilux sudah dikuasai laptop dan handphone tidak diserahkan kepada saya.
Karna sudah disepakati berdamai semua masalah sudah selesai dengan pernyataan damai dihadapan Polisi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berselang setelah itu Devi kembali membuat gugatan perdata, dimana pada saat sidang kedua agenda pembacaan gugatan yang bersangkutan mencabut gugatannya sendiri kembali dengan alasan yang tidak diketahui.4. Terkait masalah Wahyudi yang bekerja di RS Harapan Kita tidak ada kaitanya dengan saya sama sekali. Karena urusan pekerjaan teknis dan kontrak berhubungan dengan saudara Yoki Hendrika sebagai Kuasa Direktur perusahaan. Dan saya tidak pernah ikut campur kecuali masalah modal
pekerjaan. Masalah hitungan gaji menjadi urusan mereka berdua, saya pernah diberitahukan oleh Yoki kalau menurut hitungan sudah kelebihan bayar 80 jt. Sementara, menurut Wahyudi masih kekurangan sekitar 30 jt. Saya sudah sarankan untuk selesaikan sesuai perjanjian mereka terakhir penyelesaian tentu menjadi urusan mereka. Dan kalau ada yang mendatangi rumah saya dengan maksud dan tujuan tidak baik berupa,ancaman,terror ,intimidasi dan bentuk bentuk perbutan yg mengganggu kententraman saya akan laporkan sesuai peraturan perundang undangan yg berlaku,"Demikianlah Hak jawab dan klarifikasi saya sampaikan dan jelaskan tentang kronologi pemberitaan miring atau fitnah terhadap saya dan merugikan nama baik saya. Saya berharap agar semua permasalahan dapat jelas dan terang benderang sehingga tidak ada lagi yang merugikan kita semua" ujar Martias mengakhiri. (**)
Editor : Adrian Tuswandi, SH
