Padang,--- Magister Ilmu Politik Universitas Andalas (UNAND) mengadakan kuliah umum dengan tema “Pemilu 2024 dan Kualitas Demokrasi Indonesia”.Kuliah Umum ini dilaksanakan di ruang sidang Dekanat FISIP UNAND yang dihadiri oleh mahasiswa magister ilmu politik berserta program sarjana dan juga dosen-dosen ilmu politik.
Kegiatan itu diangkat pasca Pemilu 2024 dengan mempertimbangkan berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi dalam pemilu 2024, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mendiskusikan berbagai aspek yang mempengaruhi proses demokrasi di Indonesia.Diskusi yang mendalam tentang integritas pemilu, peran teknologi, serta partisipasi dan keterlibatan masyarakat akan memberikan wawasan yang berharga dalam memperkuat demokrasi di negara ini.
Kuliah Umum Magister Ilmu Politik UNAND itu dibuka secara langsung oleh Kepala Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas Dr. Tengku Rika Valentina, S.IP, MA dan dimoderatori oleh Kepala Prodi Magister Ilmu Politik UNAND Dr. Doni Hendrik, S.IP, M. Soc.Kualitas Mundur sejak 2014
Kegiatan ini menghadirkan pemateri yang sangat luar biasa yaitu Prof. Dr. Dra. Valina Subekti, M.Si yang merupakan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia."Pemilu bukan merupakan hal baru bagi Indonesia dimulai sejak tahun 1955 yang mengalami berbagai perubahan konstitusi sesuai dengan amanat demokrasi, contohnya saja adalah sistem threshold yang diawal tidak pernah ada diatur oleh UUD namun diatur dalam UU Pemilu. Kompleksitas politik dalam konstitusional harus segera diselesaikan karena Pemilu adalah gerbang demokrasi yang dalam Pemilu partisipasi masyarakat bersifat kolosal untuk membentuk parlemen karena tanpa Pemilu akan membentuk kekuasaan yang despotik karena tidak ada sirkulasi elit yang terjadi. Apabila pemilu berlangsung secara jurdil dan demokratis maka hasilnya dapat dipercaya (trust) dan dapat membangun legitimasi politik mereka yang terpilih, namun yang terjadi di tahun 2024 kualitas demokrasi di Indonesia mengalami penurunan yang terjal dimulai sejak 2014,"ujar Prof Valina Subekti.
Kemunduran demokrasi ini semakin mendekati jurang pada Pemilu 2024 yang mana money politic semakin merebak, Pemilih potensial digaet dengan cara-cara khusus untuk menggaet dukungan, contohnya PPP ditinggalkan karena tidak mampu membangun image baru sebagai partai anak muda dengan image orang tuanya, sehingga tidak mencapai 4% perolehan suara yang dimiliki pada Pileg kemaren. Kader-kader calon pemimpin bangsa harus ikut dalam gerakan-gerakan membangun kesadaran masyarakat yang dijamin konstitusi sehingga penting peran generasi muda bisa melalui media sosial yang ada untuk menggerakkan masyarakat. SDA yang ada kebanyakan dimanfaatkan oleh orang-orang yang itu saja seharusnya pemilu merupakan jalan keluar untuk hal tersebut, dengan memilih pemimpin yang mampu memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan daerah dan bukan hanya sekelompok orang.Entaskan Pilkada Kota Kosong
Prof Valina juga menyoroti fenomena kotak kosong yang terjadi di Dharmasraya yang mana beliau berpendapat bahwa perlu ada revisi UU agar fenomena kotak kosong tidak terjadi dan dapat diatasi dengan regulasi yang mengatur sehingga Parpol wajib mengemukakan kader-kadernya untuk maju dalam pemilihan,.Kata Prof Valina fenomena tersebut tidak perlu terjadi. Untuk menyikapi fenomena kotak kosong yang terjadi di Dharmasraya itu, jika seandainya tidak setuju dengan calon yang ditawarkan maka jangan pilih calon tersebut, biarkan tetap kotak kosong dan nantinya akan ada pengulangan jika kotak kosong menang nantinya."Saya optimis menilai bahwa melihat potensi masyarakat besar dari gerakan terakhir dan pertama ketika putusan MK sehingga ada MKMK, jika tidak ada gerakan maka tidak akan ada MKMK sehingga pelanggar tersebut masih akan tetap berada, sehingga ada hasil yang dicapai,"ujarnyamProf Valina Subekti memaparkan state and society harus sama kuat agar menjadi penyeimbang, dan dia yakin mahasiswa menjadi bagian dari gerakan masyarakat yang dapat menggerakkan demokrasi di Indonesia. Pada konteks kelembagaan pemilu beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan, antara lain:
- Perbaikan sistem rekrutmen penyelenggara pemilu
- Perbaikan kerangka hukum pemilu, termasuk sistem pemilu dan teknis penyelenggaraan pemilu
- Perbaikan tata kelola pemilu dengan mengedepankan moral values dan democratic values