Kuasa Hukum KaYe Desak KPU Solok Selatan Tindak Pelanggaran APK Paslon Amboy

Kuasa hukum dari Paslon H. Khairunas - H. Yulian Efi (KaYe) dalam Pilkada Kabupaten Solok Selatan. (Foto: Ist)
Kuasa hukum dari Paslon H. Khairunas - H. Yulian Efi (KaYe) dalam Pilkada Kabupaten Solok Selatan. (Foto: Ist)

Solok Selatan, - Kuasa hukum dari Paslon H. Khairunas - H. Yulian Efi (KaYe) dalam Pilkada Kabupaten Solok Selatan menuntut KPU Solok Selatan segera menindak dugaan pelanggaran kode etik terkait APK yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2, AmBoy.

Tuduhan ini muncul di tengah kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan periode 2025-2030 yang semakin sengit.

Menurut kuasa hukum "KaYe", kampanye APK dari Paslon AmBoy dianggap telah melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, yang mengatur ketentuan kampanye.

Hal ini diduga merupakan pelanggaran terhadap etika politik serta aturan kampanye yang berlaku dalam Pilkada serentak 2024.

Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah penggunaan gambar partai politik yang bukan pengusung Paslon AmBoy.

"APK Paslon nomor 2 menampilkan dua gambar partai politik yang tidak mengusung mereka," jelas kuasa hukum KaYe, Dr. Suhasrizal.

Selain itu, APK tersebut juga memuat foto mantan Bupati Solok Selatan, H. Muzni Zakaria, yang bukan pengurus partai politik, sehingga dianggap menyalahi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang APK.

Dalam kesempatan itu, Dr. Suhasrizal menyayangkan lambannya KPU Solok Selatan dalam menangani dugaan pelanggaran ini.

Menurutnya, KPU seharusnya melakukan verifikasi lebih ketat dan bertindak sesuai prosedur.

"KPU terkesan membiarkan pelanggaran ini terjadi," katanya kepada media setelah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut di kantor KPU Solok Selatan, Senin (14/10/2024).

Editor : Redaksi
Banner SolselBanner Solok Selatan 2Banner - Solok Selatan 3
Bagikan

Berita Terkait
Terkini