Solok Selatan, - Kuasa hukum dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan nomor urut 01, "KaYe", telah menyampaikan protes resmi kepada Bawaslu Solok Selatan.
Mereka menuding adanya beberapa pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon lain.
Terdapat dua dugaan utama pelanggaran APK yang mereka ajukan kepada Bawaslu.
Pertama, APK dari Paslon 01 dilaporkan telah dirusak.
Menurut kuasa hukum Paslon 01, Dr. Suharizal, mereka telah menyerahkan bukti lengkap berupa nama pelaku, nomor telepon pelaku, serta video yang menunjukkan perusakan APK tersebut.
Kedua, kuasa hukum Paslon 01 juga memprotes pemasangan APK Paslon 02 yang dinilai tidak sesuai dengan hasil verifikasi KPU.Dr. Suharizal menyatakan, "Kami telah melaporkan pelaku dengan bukti-bukti yang sangat jelas. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Solok Selatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan."
Lebih lanjut, Suharizal menjelaskan bahwa pihaknya merasa kecewa karena Bawaslu telah memanggil pelaku dua kali, tetapi pelaku tidak menghadiri panggilan tersebut.
"Yang sangat kami sayangkan adalah Bawaslu tidak mengambil langkah-langkah lanjutan untuk menyelesaikan masalah ini. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi Bawaslu jika tidak menjaga kredibilitasnya," tambahnya.
Selain itu, Suharizal juga mengungkapkan bahwa ada oknum yang melakukan kampanye di gedung Bawaslu. Meskipun pihaknya sudah melaporkan hal tersebut, laporan itu ditutup dengan alasan yang tidak masuk akal.
Editor : Redaksi