Putusan PTUN Padang Batalkan Pemberhentian Wakil Rektor II Khairul Fahmi di UNAND

Guntur Abdurrahman, sebagai koordinator tim kuasa hukum Dr. Khairul Fahmi. (Foto: Ist)
Guntur Abdurrahman, sebagai koordinator tim kuasa hukum Dr. Khairul Fahmi. (Foto: Ist)

Padang, - Pemberhentian Dr. Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II Universitas Andalas (UNAND) telah menjadi perhatian publik setelah munculnya perselisihan hukum terkait keputusan tersebut.

Melalui Surat Keputusan Rektor UNAND Nomor 1417/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tertanggal 2 April 2024, Dr. Khairul Fahmi, SH, MH, yang baru tiga bulan menjabat sebagai Wakil Rektor II, diberhentikan dari posisinya.

Alasan pemberhentian ini didasarkan pada dugaan bahwa Dr. Khairul tidak memiliki pengalaman manajerial yang memadai, yaitu minimal dua tahun sebagai kepala departemen atau posisi setara, menurut penjelasan tim kuasa hukumnya, Guntur Abdurrahman.

Merespon pemberhentian ini, Dr. Khairul Fahmi mengajukan surat keberatan kepada Rektor UNAND karena menilai keputusan tersebut tidak berdasar secara hukum dan bertentangan dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Guntur Abdurrahman, sebagai koordinator tim kuasa hukum Dr. Khairul, menegaskan bahwa kliennya memiliki pengalaman yang cukup, termasuk sebagai asisten rektor, staf ahli rektor selama dua tahun, dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum UNAND selama satu tahun enam bulan.

Mengingat surat keberatannya tidak ditanggapi oleh Rektor, Dr. Khairul akhirnya melayangkan gugatan pembatalan SK pemberhentian tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dengan nomor perkara 13/G/2024/PTUN.PDG.

Proses persidangan yang berlangsung sejak Juni 2024 itu melibatkan pembuktian yang cukup mendalam, termasuk pengajuan 36 dokumen bukti, serta kesaksian dari dua saksi fakta dan dua saksi ahli.

Pada (29/10/2024), PTUN Padang memutuskan untuk mengabulkan gugatan Dr. Khairul dan membatalkan SK pemberhentian dari Rektor UNAND.

Putusan ini juga memerintahkan agar Rektor mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan hak serta jabatan Dr. Khairul sebagai Wakil Rektor II.

Guntur Abdurrahman mengungkapkan bahwa keputusan pengadilan ini menjadi bukti bahwa upaya yang dilakukan oleh timnya bersama Dr. Khairul sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini