Padang, - Kejaksaan saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terkait kasus impor gula tahun 2015-2016.
Langkah ini menjadi bukti nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan komitmen untuk memberantas korupsi.
Istilah "ikan busuk dari kepalanya" yang disampaikan Presiden menjadi viral, mencerminkan komitmen untuk membersihkan birokrasi dari akar permasalahan.
Di Sumatera Barat, Kejaksaan turut mendukung instruksi ini dengan mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi.
Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi, menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan di Sumbar akan bekerja lebih giat untuk mengusut berbagai kasus korupsi, seperti yang terkait dengan proyek Dinas Pendidikan Sumbar, penggantian lahan tol Padang-Sicincin, pembangunan pasar atas Bukittinggi, serta kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Dharmasraya.
Namun, satu kasus yang menonjol di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi BNI yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 34 miliar.Kasus ini terungkap saat Kejari Padang menggelar ekspos pada Hari Bakti Adhyaksa ke-64, dan salah satu saksi utama dalam kasus ini merupakan anggota DPRD Sumbar yang saat ini masih berstatus saksi.
Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumbar, Novrianto, mendesak agar penyidik dapat segera menuntaskan kasus ini.
"Kasus ini sudah tahap penyidikan, dan saksi yang diperiksa adalah anggota DPRD Sumbar. Ini harus segera dituntaskan. Jangan sampai ada tekanan dari pihak tertentu yang menghambat proses hukum ini," kata Novrianto.
Presiden Prabowo telah menyampaikan komitmennya untuk memberantas korupsi di semua tingkatan.
Editor : Redaksi