Padang-- Dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri No.7 Tahun 2024 yang berlangsung di Auditorium, Istana Gubernur Sumatera Barat pada Senin (11/11-2024), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan memberikan apresiasi dan reward kepada OPD yang mempunyai indeks kinerja terbaik untuk mendorong pembangunan Provinsi Sumatera Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Bapak H. Andri Yulika, SH, M.Hum saat membuka sosialisasi Perubahan Atas Permendagri No.19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan BMD, Penghitungan Indeks Pengelolaan BMD dan Penggunaan dan Pemanfaatan BMD.
" Penghitungan indeks pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) juga menjadi point penting dan kita sangat mengapresiasi adanya penghitungan indeks pengelolaan BMD sehingga bisa mendorong dan membantu pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang/aset daerah." Ucap Assisten Andri Yulika.
"Aksi ini dimulai dari tingkat pengguna barang (OPD), Terlebih lagi pada pemprov Sumbar, perhitungan indeks Pengelolaan BMD ini dijadikan Proyek Perubahan Kabid Pengelolaan BMD (BUDIYARMA, S.Sos, M.Si), sebagai salah satu syarat kelulusan pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II angkatan XXXII, pada Lembaga Administrasi Negara, dimana Formulasi Pergitungan Indeks OPD ditetapkan dengan Pergub dan bagi OPD BMD, pengelolaan BMD dinilai sangat baik (range indeks = 3-4), maka akan diberikan reward sudah memiliki kualitas dan kinerja yang baik dalam pengelolaan BMD" lanjut Asisten Andri Yulika.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala BPKAD/Kabid Aset/ Pejabat Terkait Pengelolaan BMD Kab/Kota, Sekretaris/Pengurus Barang/Pejabat/ terkait Pengelolaan BMD OPD Lingkup Pemprov. Sumbar.
Adapun sebagai pembicara adalah Amanah, ST, MT Kasubdit Wilayah I, Direktorat BLUD, BUMD, BMD Ditjen Kemendagri, Rosail, S.STP, MP, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat, Budiyarma, S.Sos, M.Si Kabid Pengelolaan BMD, BPKAD Prov. Sumbar dan Kurnilla Syofiany, Kasubdit Pemanfaatan dan Pemindahtangan BMD, BPKAD Prov. SumbarKegiatan ini mensosialisasikan Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri No. 19 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
Penghitungan terkait Indek Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk memantapkan pemahaman terkait penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas pejabat/staf yang mengelola Barang Milik daerah baik tingkat Kab/Kota maupun OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Memahami cara penghitungan Indeks Penilaian Aset Pemerintah (IPA) serta Format Lampiran untuk Laporan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Permendagri No. 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, hingga memenuhi indikator dalam pencapaian Monitoring center for prevention (MCP) KPK. (**)
Editor : Redaksi