Sijunjung, - Polres Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus penimbunan solar subsidi yang melibatkan seorang oknum warga.
Oknum berinisial DY (27) diduga menampung hingga 1,6 ton solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, melanggar ketentuan pemerintah.
Menurut Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
"Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, (11/11/2024), sekitar pukul 04.50 WIB, setelah kami menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan seorang oknum di Kabupaten Sijunjung," jelas AKP Muhammad Yasin kepada media, Kamis (14/11/2024).
DY dilaporkan membeli BBM jenis solar subsidi dari sejumlah kendaraan yang mengantre di SPBU, kemudian menimbunnya dalam drum, jeriken, dan tandon hingga mencapai total 1,6 ton.
"Solar yang telah ditampung ini diangkut menggunakan truk Mitsubishi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. DY, beserta barang bukti, telah kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Yasin.Menurut penyelidikan awal, DY mengumpulkan solar subsidi dengan cara membeli langsung dari kendaraan-kendaraan di SPBU.
Dengan motif mengambil keuntungan, solar subsidi ini kemudian dijual kembali dengan harga di atas standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Polisi mengamankan truk dan sejumlah wadah yang digunakan DY sebagai bagian dari barang bukti.
Kasus ini membuat DY terancam dengan pasal 55 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Editor : Redaksi