Agam, - Bawaslu Sumatera Barat menyelenggarakan Bimtek terkait hukum acara perselisihan hasil pemilihan untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Acara ini berlangsung pada 14-16 November 2024 di Balcone Hotel and Resort, Kabupaten Agam.
Melalui kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan serta pemahaman hukum mengenai perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Bimtek ini dihadiri oleh ratusan anggota dan staf Bawaslu dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Kegiatan ini berfokus pada peningkatan pemahaman terhadap tata cara penyelesaian sengketa pemilihan sesuai prosedur Mahkamah Konstitusi.
Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan pengetahuan hukum yang kuat bagi pengawas pemilu dalam menghadapi potensi sengketa pasca pemilihan.“Kita harus siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk potensi perselisihan hasil pemilihan. Dengan adanya bimbingan langsung dari Mahkamah Konstitusi, diharapkan pengawas pemilu di Sumatera Barat dapat menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Selain itu, para peserta Bimtek diberikan pengetahuan mengenai prosedur pengajuan gugatan, tata cara penyusunan alat bukti, hingga teknik penyampaian argumen di persidangan.
Narasumber dari Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya objektivitas dan ketelitian dalam menangani setiap kasus sengketa untuk mewujudkan keadilan pemilihan.
Bimtek ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan Bawaslu Sumatera Barat dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 yang membutuhkan kesiapan penuh, baik dari segi pemahaman hukum maupun integritas kelembagaan.
Editor : Redaksi