"Formulir ini wajib diserahkan KPPS kepada pemilih atau keluarganya tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 24 November. Jika belum diterima, pemilih masih bisa memintanya hingga hari H," jelas Ory.
Pada 26 November, sehari sebelum pemungutan suara, KPPS wajib melaporkan secara berjenjang jumlah formulir yang telah didistribusikan dan yang tersisa.
Pelaporan ini bertujuan agar jumlah surat suara di TPS cukup untuk mengakomodasi pemilih yang hadir.
KPU Sumbar juga memastikan kemudahan bagi pemilih pindahan dan tambahan. Hingga 20 November 2024, pemilih pindahan masih dapat mengurus perpindahan TPS.
Bagi pemilih tambahan yang hanya memiliki KTP, mereka tetap dapat memilih selama namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Khusus saksi pasangan calon, surat tugas dari pasangan calon dapat digunakan sebagai alasan perpindahan memilih," tambah Ory.
Ia juga menjelaskan bahwa desain lokasi TPS diatur agar transparan, sehingga memudahkan saksi mengawasi jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara.Terkait hasil penghitungan suara, formulir C hasil hanya diberikan kepada saksi sesuai tugasnya. Jika saksi bertugas untuk pemilihan gubernur saja, formulir yang diterima hanya terkait Pilgub.
Namun, jika saksi memiliki tugas untuk pemilihan kepala daerah lainnya, salinan formulir akan diberikan untuk kedua pemilihan.
Ketua Panitia Pelaksanaan Sosialisasi, Jumiati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 8/2019 tentang Pilkada.
Editor : Redaksi
