Adityawarman menjelaskan bahwa tuduhan terhadap Maigus Nasir telah ditutup oleh putusan Mahkamah Agung yang jelas dan tegas.
Dalam salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung tahun 2008, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa memang melakukan perbuatan yang didakwakan.
Namun, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Artinya, putusan tersebut membebaskan Maigus Nasir dari segala tuntutan hukum. Sangat tidak tepat jika ada pihak, apalagi dalam forum resmi seperti debat publik, menyatakan sebaliknya,” ungkap Adityawarman.
Ia juga mengimbau pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi keliru agar segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka.
“Memenangkan Pilkada dengan cara seperti ini tidak akan membawa hasil yang baik,” katanya.
Tuduhan tersebut justru membuat Maigus Nasir mendapatkan simpati publik, terutama dari masyarakat Kota Padang dan para pemerhati hukum.Mereka menganggap Maigus sebagai korban kampanye hitam.
Menurut para ahli hukum, tuduhan yang tidak didukung bukti kuat dapat dianggap sebagai bentuk fitnah.
Hal ini diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa terdakwa harus dibebaskan jika dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Editor : Redaksi