Hari Pencoblosan Pilkada Mendekat, Serangan Isu Lama Meningkat

Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum UNAND, Prof. Dr. Elwi Danil, SH, MH,. (Foto: Ist)
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum UNAND, Prof. Dr. Elwi Danil, SH, MH,. (Foto: Ist)

Padang, - Hari pencoblosan Pilkada semakin dekat, tinggal 12 hari lagi, sementara masa kampanye hanya bersisa 8 hari.

Di tengah suasana politik yang memanas, muncul kembali isu lama terkait dugaan kasus korupsi berjemaah DPRD Padang tahun 2001.

Isu ini terus dihembuskan oleh berbagai pihak melalui media sosial dan platform lainnya.

Serangan opini ini dinilai tidak hanya tidak relevan, tetapi juga mengarah pada pembunuhan karakter kandidat tertentu, seperti pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir.

Menurut hasil survei terbaru, elektabilitas pasangan ini menunjukkan peningkatan signifikan, mencapai 47 persen menjelang hari pemilihan pada 27 November 2024.

Namun, penggunaan isu lama ini dinilai tidak berdasar secara hukum. Prof. Dr. Elwi Danil, SH, MH, seorang ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum UNAND, menegaskan bahwa kasus korupsi DPRD Padang tahun 2001 tersebut sudah selesai secara hukum.

"Kasus ini telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung, dan hasilnya menyatakan nama baik pihak terkait telah dipulihkan," ujarnya pada Jumat (15/11/2024) di Padang.

Lebih lanjut, Prof. Elwi menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang dilontarkan ini juga telah melewati batas waktu daluwarsa, yang secara hukum berlaku selama 18 tahun.

"Jika ada yang terus menyebarkan isu ini, terutama di masa kampanye, tindakan tersebut dapat dianggap mencemarkan nama baik.

Hak hukum untuk melaporkan pelaku penyebaran tetap terbuka, baik melalui UU ITE maupun jalur hukum lainnya," tambahnya.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini