KPU Sumatera Barat Tegaskan Larangan Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)

Padang, - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengingatkan seluruh calon kepala daerah untuk menghentikan aktivitas kampanye melalui media sosial dan platform pesan digital selama masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 27 November 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas dan kelancaran proses Pilkada.

Ory menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (16) PKPU Nomor 14 Tahun 2024, media sosial diartikan sebagai platform berbasis internet yang memungkinkan interaksi dua arah, berbagi informasi, serta pembuatan konten berbasis komunitas.

Kampanye melalui media sosial hanya diperbolehkan selama masa kampanye aktif, dan setiap pasangan calon diwajibkan mendaftarkan maksimal 20 akun resmi dari berbagai platform yang digunakan.

“Pasangan calon wajib menonaktifkan akun-akun yang digunakan untuk kampanye paling lambat pada 23 November 2024 pukul 23.59, tepat sebelum masa tenang dimulai,” jelas Ory saat memberikan keterangan di Padang pada Selasa (19/11/2024).

Masa tenang menjadi momen penting untuk memberikan waktu kepada masyarakat guna merenungkan pilihannya tanpa intervensi kampanye.

Oleh karena itu, kampanye melalui media sosial dan jejaring digital selama masa tenang dilarang keras.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan, sehingga proses demokrasi berjalan lancar dan adil,” tegas Ory.

KPU bekerja sama dengan Bawaslu akan melakukan pemantauan ketat terhadap aktivitas digital.

Jika ditemukan pelanggaran, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini