Jakarta, - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menegaskan pentingnya mematuhi aturan pelarangan penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa Pilkada 2024.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga netralitas dan kualitas pesta demokrasi.
Rahmat Saleh menyampaikan imbauan tersebut merujuk pada kebijakan Kemendagri yang pekan lalu melarang kepala daerah menyalurkan bansos hingga Pilkada 2024 selesai.
Kebijakan ini berlaku bagi semua kepala daerah, termasuk penjabat kepala daerah.
“Kami himbau dan ingatkan kembali kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama Kepala Daerah maupun Pj Kepala Daerah, agar menaati aturan dari Kemendagri tersebut,” ujar Rahmat di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, penegakan aturan ini sangat penting untuk menjaga keadilan dan netralitas selama proses Pilkada berlangsung.Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai dan taat aturan.
“Pada setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP), saya selalu sampaikan bahwa kita harus menciptakan pesta demokrasi yang sejuk dan sesuai regulasi. Mari kita jaga bersama,” tambahnya.
Rahmat Saleh juga menyoroti kasus yang terjadi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi.
Dalam RDP yang digelar bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan kepala daerah dari Sumbar, Riau, Kepri, serta Jambi pada Senin (18/11/2024), Rahmat membahas pembagian bansos yang sempat memicu polemik.
Editor : Redaksi