Pelanggaran Pilkada di Kota Solok, Amnasmen dan Aermadepa Laporkan Bawaslu Kota Solok

Tim Hukum paslon Nofi Candra-Leo Murphy secara resmi melaporkan Bawaslu Kota Solok ke Bawaslu Provinsi Sumbar. (Foto: Ist)
Tim Hukum paslon Nofi Candra-Leo Murphy secara resmi melaporkan Bawaslu Kota Solok ke Bawaslu Provinsi Sumbar. (Foto: Ist)

Padang, - Potensi sengketa hasil Pilkada Kota Solok semakin nyata, terutama setelah Tim Hukum paslon Nofi Candra-Leo Murphy secara resmi melaporkan Bawaslu Kota Solok ke Bawaslu Provinsi Sumbar.

Laporan ini didasarkan pada dugaan keberpihakan yang dianggap mencederai prinsip netralitas penyelenggara Pemilu.

"Atas laporan-laporan kami yang dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana, kami menyimpulkan bahwa Bawaslu Kota Solok menunjukkan keberpihakan," ujar Amnasmen bersama Dr. Aermadepa setelah menyerahkan laporan kepada Bawaslu Sumbar pada Rabu, (20/11/2024).

Menurut Amnasmen, yang memiliki pengalaman luas di dunia penyelenggaraan Pemilu, terdapat tiga laporan pelanggaran serius yang dinilai tidak ditindaklanjuti secara netral oleh Bawaslu Kota Solok.

Tim hukum pun meminta Bawaslu Sumbar mengambil alih kasus tersebut.

1. Laporan Kampanye Tanpa Izin

Amnasmen menjelaskan, laporan pertama terkait kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Kampanye tersebut dilakukan oleh paslon Ramadhani Kirana Putra dan H. Suryadi Nurdal, di tempat milik pemerintah daerah dan dihadiri oleh ASN.

Bahkan, calon dalam kampanye itu menjanjikan penambahan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebagai bukti, tim hukum menyerahkan video kegiatan dan undangan yang menunjukkan keterlibatan ASN dalam kampanye tersebut.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini