Hamdan menegaskan, “Masa tenang adalah waktu terlarang untuk berkampanye, baik melalui perangkat maupun media apa pun. Media cetak, elektronik, media sosial, hingga daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lain yang mengarah pada kampanye untuk menguntungkan atau merugikan paslon tertentu. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas.”
Selain itu, semua iklan pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dilakukan secara mandiri harus dihentikan pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB.
“Jika kampanye di luar jadwal terbukti dilakukan oleh paslon atau tim kampanye melalui akun media sosial resmi mereka, sanksi tegas, termasuk pidana, akan dikenakan,” jelas Hamdan.
Dalam Rakor tersebut, Hamdan juga menjelaskan bahwa pembersihan APK akan dilakukan oleh KPU Sumbar dengan melibatkan berbagai pihak.
Berdasarkan Pasal 28 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, KPU memiliki kewenangan untuk membersihkan APK yang difasilitasi maupun dipasang secara mandiri oleh paslon.
“Kami berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa pembersihan ini dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Hamdan juga mengingatkan masyarakat bahwa pengawasan selama masa tenang sangat penting untuk mencegah pelanggaran.Dengan demikian, seluruh proses pemilihan diharapkan dapat berlangsung damai, jujur, dan adil.
Hitungan mundur menuju Sumbar Mamiliah menandai momentum penting bagi demokrasi di Sumbar.
KPU berharap semua pihak dapat menghormati masa tenang dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Editor : Redaksi