Padang, - Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat menyerahkan hasil kajian analisis terkait pencegahan maladministrasi tindak kekerasan di satuan pendidikan di Kabupaten Agam.
Penyerahan laporan ini berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumbar pada Kamis (21/11/2024).
Kajian tersebut berfokus pada implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Laporan diterima langsung oleh Pjs. Bupati Kabupaten Agam, Endrizal, didampingi beberapa pejabat daerah terkait.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Agam.
Dalam sambutannya, Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yunesa Rahman, menyatakan bahwa kajian ini merupakan bagian dari instrumen pengawasan Ombudsman dalam menjalankan fungsi pencegahan maladministrasi.Sesuai dengan Pasal 8 Ayat 2 UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki wewenang menyampaikan saran perbaikan kepada kepala daerah untuk meningkatkan kualitas organisasi dan prosedur pelayanan publik.
"Meskipun masa jabatan penjabat kepala daerah hampir berakhir, kami berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti agar tidak memengaruhi penilaian kepatuhan Ombudsman RI pada tahun 2025," ujar Yunesa.
Retya Elsivia, Asisten Bidang Pencegahan, menjelaskan bahwa kajian tersebut berlangsung sejak Februari hingga Oktober 2024.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi lapangan, dan survei mendalam.
Editor : Redaksi