Aliansi Advokat Siap Terima Laporan Politik Uang Pilkada 2024 di Sumbar

Aliansi AAPU Sumbar mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk menjauhi praktik politik uang dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Aliansi AAPU Sumbar mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk menjauhi praktik politik uang dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)

Padang, - Menjelang hari pemungutan suara Pilkada Sumatera Barat 2024, praktik politik uang kembali menjadi sorotan.

Aliansi AAPU Sumbar mengimbau seluruh pihak yang terlibat, termasuk calon kepala daerah, tim sukses, dan relawan, untuk menjauhi praktik politik uang dalam bentuk apa pun.

Ketua AAPU Sumbar, Giovanni Saputra, menekankan bahwa politik uang merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Kami mengingatkan kepada semua pihak agar mematuhi aturan hukum yang berlaku. Politik uang adalah bentuk kejahatan demokrasi yang merusak keadilan pemilu," tegasnya dalam pernyataan resmi di Padang, Sabtu (23/11/2024).

Pasal 73 ayat (1) hingga (5) secara tegas melarang tindakan menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya demi memengaruhi pemilih. Sanksinya pun tidak main-main.

Pelaku politik uang terancam hukuman administratif berupa pembatalan pencalonan hingga sanksi pidana dengan ancaman enam tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Menurut Giovanni, praktik ini mencederai nilai-nilai demokrasi.

“Kami siap mendampingi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran ke Bawaslu. Pelaporan ini sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Aliansi Advokat Anti Politik Uang membuka layanan pengaduan dan menyediakan sayembara untuk masyarakat yang berani melaporkan kasus politik uang.

“Kami ingin masyarakat lebih proaktif. Ini adalah upaya bersama demi demokrasi yang bersih,” ujar Zalmarita, salah satu anggota Aliansi.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini